News

Pelaku Hilangnya Anak di Kalideres Ditangkap, Korban Disekap Selama 7 Hari dan Disetubuhi

Metro24, Jakarta Barat – Polisi berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu

Polisi akhirnya membongkar kasus tersebut

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan, dalam kasus hilangnya anak tersebut kami mengamankan seorang pelaku berinisial SPS (22)

Pelaku ini berprofesi sebagai Buruh di lapak barang bekas

” Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” ujarnya Syahduddi saat press confrence di Mapolres, Selasa, 8/10/2024.

Syahduddi menjelaskan, modus operandi pelaku dimana Pada awalnya tanggal 15 September 2024 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH), lalu tersangka dengan korban bertukar No. WA, kemudian janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan swalayan hari-hari yang berada di Kalideres, setelah bertemu tersangka memboncengin korban dengan menggunakan sepada motor scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat

digudang kosong tersebut korban disetubuhi oleh pelaku, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka, ditempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar dari hari Senin tgl 16 September 24 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 wib dan dikamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.

Dan Selama 7 hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH Pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan atau ”membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya”
(Ranto)

This post was published on 08/10/2024 12:49 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Pemkab Kuansing Dinilai Mandul Tertibkan Perusahaan Nakal, Warga & Publik Desak Kejagung RI Turun ke Riau

Metro24, KUANTAN SINGINGI,– Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan ke Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi, makin…

7 jam ago

Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama, Dua Ulama Surabaya Ajak Jamaah Bangun Harmoni

Metro24, Surabaya — Semangat memperkuat persaudaraan umat kembali digaungkan melalui kajian bertema “Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama” yang digelar di…

9 jam ago

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Metro24, PASURUAN - Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik…

13 jam ago

Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency

Metro24, SIDOARJO -Bank Syariah Annisa Mukti memberikan pembekalan tentang literasi keuangan syari'ah kepada 50 kader ibu PKK di Perumahan Jaya…

1 hari ago

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Metro24, GRESIK - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi…

1 hari ago

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026*

Metro24, Mojokerto — Semangat generasi muda dalam melestarikan budaya dan memperkenalkan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pemilihan Duta Wisata…

2 hari ago