News

AKSI MENUNTUT HAK PLASMA MASYARAKAT

Metro24, Pekanbaru – Pemantau keuangan negara PKN Bersama masyarakat yang tergabung dengan
Forum kelompok Petani Redang seko dan Forum Pembela Keadilan Masyarakat Kerumutan dan Forum Talang Mamak berdaulat desaTalang Suka maju.

Talang suka Limau telah melaksanakan aksi damai untuk menuntut hak plasma masyarakat 20 % dari HGU di kantor PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda Plantation di Jl Arifin Pekan Baru Riau pada dini hari selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar jam 10 sampai selesai.

Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua umum PKN Pada acara konfrensi Pers setelah selesai melaksanakan Aksi Damai .”

Patar sihotang menjelaskan Bahwa PT Gandaerah Hendana yang berlokasi di Desa Redang Seko kecamatan Lirik Kabupaten Indra giri hulu dan Desa Kerumutan kecamatan kerumutan pelelawan dan PT Inecda Plantation Desa Talang Sungai maju dan desa talang sungai limau kecamatan lirik kabupaten indragiri hulu semenjak didirikan dan beroperasi belum pernah memberikan Kewajibannya kepada Masyakat sekitarnya.

Memberikan Fasilitas kepada Masyarakat minimal 20 % dari lahan yang di dapat atau dari luas ijin HGU dari PT Gandaerah Hendana dan PT Inceda Plantation
Patar juga menyampaikan Bahwa pemberian Fasilitas 20 % kepada masyarakat adalah Kewajiban PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda Plantation ,dan Hak dari masyarakat seperti amanat dan Perintah Undang Undang dan peraturan dan keputusan Menteri seperti di bawah ini :
1.PP No 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Pasal 12
(1) Perusahaan Perkebunan yang rneirdapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
a. area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau
b. area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilrtasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O % (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.


(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha
Perkebunan diberikan HGU.”

Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Agararia dan Tata ruang /BPN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan tata cara penetapan HGU
Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 40
(1) Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk:
a. melaksanakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;

k. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum; dan
l. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.Pasal 41
(1) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k
Patar Sihotang yang sering di panggil Patar menjelaskan bahwa Pada setelah di laksanakan Orasi orasi ,maka dari Pihak Perusahaan di persilahkan masuk 10 orang perwakilan dari masyarakat untuk dilaksanakan mediasi dan audensi . dan saat audensi yang di hadiri Pimpinan Perusahaan dan Pengacara perusahaan dan Pihak kepolisian dari Polres Kota pekanbaru ,dan saat audensi telah terjadi dialog dan menyampaikan pernyataan dan aspirasi dari perwakilan masyarakat selanjutnya Patar sihotang sebagai pimpinan aksi menyampaikan secara Resmi Tuntutan antara lain:
Pemantau keuangan negara PKN, Forum kelompok Petani Redang seko .Forum Pembela Keadilan Masyarakat Kerumutan.”

Forum Talang Mamak berdaulat desaTalang Suka maju dan Talang suka Limau ,Dengan Menyampaikan kepada Pimpinan PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda Plantation agar memberikan hak hak masyarakat nyaitu lahan Plasma 20 % dari luas HGU sesuai dengan undang undang dan peraturan, atas penyampain Tuntutan ini Pihak manajemen dan Legalnya menyampaikan akan menjawab Tuntutan secara tertulis pada 14 Hari kerja semenjak Aksi ini .”

Patar sihotang Menyampaikan kepada Pimpinan Perusahaan dan Pihak Kepolisin agar Tuntutan masyarakat dapat di perhatikan dan menjadi atensi ,karena kalua tidak sesuai dengan aspirasi akan demo lagi dengan membawa massa yang lebih banyak di perkirakan 600 Masyarakat tempatan . dan selanjutnya Tim PKN dan masyarakat meninggalkan tempat audensi “

Patar sihotang menjelaskan bahwa aksi ini di ikuti oleh Massa kurang lebih 60 orang dan aksi berjalan aman dan tertib walaupun ada sedikit kemacetan akibat aksi ini .dan pada jam 12.20 Aksi damai selesai setelah ditutup dengan acara doa yang di pimpin salah satu yang tertua dari talang mamak suka maju .
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN .
(Ranto)

This post was published on 09/10/2024 5:47 am

Admin Metro24

Recent Posts

Pemkab Kuansing Dinilai Mandul Tertibkan Perusahaan Nakal, Warga & Publik Desak Kejagung RI Turun ke Riau

Metro24, KUANTAN SINGINGI,– Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan ke Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi, makin…

7 jam ago

Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama, Dua Ulama Surabaya Ajak Jamaah Bangun Harmoni

Metro24, Surabaya — Semangat memperkuat persaudaraan umat kembali digaungkan melalui kajian bertema “Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama” yang digelar di…

9 jam ago

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Metro24, PASURUAN - Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik…

13 jam ago

Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency

Metro24, SIDOARJO -Bank Syariah Annisa Mukti memberikan pembekalan tentang literasi keuangan syari'ah kepada 50 kader ibu PKK di Perumahan Jaya…

1 hari ago

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Metro24, GRESIK - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi…

1 hari ago

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026*

Metro24, Mojokerto — Semangat generasi muda dalam melestarikan budaya dan memperkenalkan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pemilihan Duta Wisata…

2 hari ago