News

PKN Laporkan Anggota Komisi Informasi Jakarta Pusat Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Metro24, Jakarta – Buntut dari dugaan perbuatan yang melanggar Kode Etik, akhirnya Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) laporkan Anggota Komisi Informasi (KIP) Pusat karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Patar Sihotang, SH. MH. dalam surat pelaporanya Nomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024 berdasar pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi – Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.

“Termasuk Ketua Komisi Informasi Pusat Jakarta yang terbukti tidak mematuhi Peraturan Komisi Informasi – Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner serta Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Pengelolaan Informasi Publik,” terang Ketua Umum PKN, tersambung melalui seluler, 18/10/2024.

Ditegaskan Patar, bahwa kronologi atas pelaporanya tersebut berawal dari Permohonan Gugatan sengketa ke-32 (Tiga Puluh Dua) perkara yang sesuai tatacaranya telah diatur dalam Pasal 38 UU 14 Tahun 2008 terkait batasan waktu Regristrasi untuk perkara disidangkan paling lambat 14 (Empat Belas) Hari Kalender Kerja, namun tidak dilaksanakan, jelasnya.

“Sehingga hal tersebut di atas berdampak tidak dilaksanakannya Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja sampai dengan sekarang,” ungkap Patar.

“Bahwa Prilaku dan Tindakan ketua Komisi Informasi yang tidak patuh dan taat dan membangkang kepada UU no14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi sesuai Perki 3 Tahun 2016 Pasal 3 yang rincianya tertulis lengkap dalam surat laporan PKN,” tergasnya.

Selanjutnya atas pelaporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat yang telah ditembuskan kepada Presiden RI sebagai penanggung jawab keterbukaan informasi di Indonesia, serta Ketua Komisi I DPR RI, Menteri Kominfo dan yang lainya tersebut dengan harapan agar segera dilakukan pembentukan Majelis Etik untuk menjaga nama baik Komisi Informasi itu sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat terwujud nyata, pungkas Ketua Umum PKN.
(Ranto)

This post was published on 20/10/2024 2:08 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Pemkab Kuansing Dinilai Mandul Tertibkan Perusahaan Nakal, Warga & Publik Desak Kejagung RI Turun ke Riau

Metro24, KUANTAN SINGINGI,– Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan ke Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi, makin…

15 jam ago

Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama, Dua Ulama Surabaya Ajak Jamaah Bangun Harmoni

Metro24, Surabaya — Semangat memperkuat persaudaraan umat kembali digaungkan melalui kajian bertema “Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama” yang digelar di…

18 jam ago

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Metro24, PASURUAN - Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik…

22 jam ago

Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency

Metro24, SIDOARJO -Bank Syariah Annisa Mukti memberikan pembekalan tentang literasi keuangan syari'ah kepada 50 kader ibu PKK di Perumahan Jaya…

2 hari ago

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Metro24, GRESIK - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi…

2 hari ago

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026*

Metro24, Mojokerto — Semangat generasi muda dalam melestarikan budaya dan memperkenalkan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pemilihan Duta Wisata…

2 hari ago