News

Duet Janda Muda Terjaring Sindikat Peredaran Narkoba

Metro24, Indragiri Hulu – Dua wanita muda berstatus janda terlibat peredaran Narkoba dicokok Polisi. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu (Inhu).

Kedua wanita ini berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga desa Kuantan Babu berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Inhu.

Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Jumat (17/1) sekitar pukul 19.30 WIB dan ditahan untuk diproses hukum.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan merupakan pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara.

Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan sehingga nama kedua tersangka muncul dalam laporan. “Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti,” sebut Kapolres, Sabtu (18/1).

Dalam penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Puput diketahui berperan sebagai pengedar dan Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. “Tes urine kepada kedua tersangka menunjukkan hasil positif,” sambung Kapolres.

Diterangkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1) kemaren. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba melapor kepada Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi yang kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut sehingga pada hari Jumat malam petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di kamar kos yang menjadi tempat transaksi lalu berujung pada penggerebekan dan penangkapan disaksikan Ketua RW setempat, Umar Dani.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka dan keduanya mengakui barang bukti tersebut milik tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” tegasnya.

This post was published on 19/01/2025 5:38 pm

Admin Metro24

View Comments

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

2 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

2 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

3 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

3 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

6 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

7 jam ago