News

Lapor Pak Kapolda Riau Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal Dijalan Kadiran Ujung Kelurahan Pabatu Kota Pekanbaru, Masih Terus Beroperasi

Metro24, Pekanbaru – Ancaman bagi pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi jenis solar dan pertalit dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), 21/01/2025

Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.

Namun ancaman pidana penjara tersebut tidak berlaku bagi pemilik gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM yang berlokasi dijalan Kadiran Unjung Kelurahan Pabatu Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru Propinsi Riau.

Untuk menegakkan Hukum tersebut diatas, Pak Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal harus turun tangan, karena oknum mafia yang merampok hak masyarakat banyak melalui BBM bersubsidi terlihat aman-aman saja karena diduga APH setempat terkesan tutup mata.

Gudang penimbunan BBM tersebut, menurut informasi dari masyarakat yang berada disekitar lokasi yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan kepada media PT Berita Istana Negara Biro Kota Pekanbaru, bahwasanya gudang tempat penampungan BBM Ilegal tersebut diduga milik AAS yang sudah sekian lama telah beroperasi tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum APH setempat. Karena diduga kuat bahwa pemilik wilayah hukum didaerah tempat penyalinan BBM tersebut menerima upeti dari oknum mafia pemilik gudang tersebut ungkap warga.

Selanjutnya warga menyebutkan gudang tersebut milik AAS, sudah lama beroperasi kuat dugaan bahwa AAS memberikan upeti ke APH yang memiliki wilayah hukum didaerah tersebut sehingga terlihat bebas beroperasi. Ujur warga

Lebih lanjut warga minta, Kapolda Riau memerintahkan bawahannya supaya segera menutup dan menertibkan gudang tersebut untuk menghindari resiko dikemudian hari kerena sangat merugikan masyarakat dan negara, belum lagi nanti resiko bila terjadi yang tidak di inginkan seperti kebakaran, karena anak sekolah keluar masuk di pesantren dan gudang tersebut tidak beraturan keberadaannya sebagaimana yang telah diatur dalam tata kelola tempat-tempat pengelolaan BBM yang dikeluarkan oleh yang berwewenang.

Jangan hanya bagi masyarakat yang tidak memiliki uang berlaku hukum di negara ini, tetapi bagi para mafia yang memperkaya dirinya atas hak masyarakat banyak tidak berlaku. Masyarakat menginginkan pembuktian tindakan tegas dari penegak hukum, untuk menindak secara tegas bagi oknum yang merugikan masyarakat dan negara. red ,” firman g”.

This post was published on 21/01/2025 6:39 am

Admin Metro24

Recent Posts

Pemkab Kuansing Dinilai Mandul Tertibkan Perusahaan Nakal, Warga & Publik Desak Kejagung RI Turun ke Riau

Metro24, KUANTAN SINGINGI,– Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan ke Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi, makin…

16 jam ago

Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama, Dua Ulama Surabaya Ajak Jamaah Bangun Harmoni

Metro24, Surabaya — Semangat memperkuat persaudaraan umat kembali digaungkan melalui kajian bertema “Perkuat Ukhuwah dengan Menghargai Sesama” yang digelar di…

18 jam ago

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Metro24, PASURUAN - Sidang praperadilan yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik…

22 jam ago

Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency

Metro24, SIDOARJO -Bank Syariah Annisa Mukti memberikan pembekalan tentang literasi keuangan syari'ah kepada 50 kader ibu PKK di Perumahan Jaya…

2 hari ago

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Metro24, GRESIK - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi…

2 hari ago

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026*

Metro24, Mojokerto — Semangat generasi muda dalam melestarikan budaya dan memperkenalkan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pemilihan Duta Wisata…

2 hari ago