News

Mafia Pupuk Subsidi, Polisi Bekuk Tiga Orang di Gudang Arman Siberida

Metro24, Indragiri Hulu – Polres Inhu ungkap Mafia Pupuk Subsidi amankan tiga tersangka di Desa Tanah Datar, Kecamatan Siberida, Sabtu 8/2/25.

“Tiga orang di amankan berinisial IP alias Iwan, AM alias Man dan NR alias Yayan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Kapolres mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. IP yang merupakan warga Lampung adalah supir dump truk yang membawa pupuk, NR selaku pemilik pupuk dan AM selaku pemilik gudang pupuk.

Penyelewengan pupuk terungkap dari patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Siberida pada Rabu (05/02/205) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton.

Setelah di lakukan pemeriksaan, di ketahui bahwa pupuk tersebut hendak di bawa ke gudang milik Arman di Desa Tanah Datar. Polisi langsung bergerak ke gudang itu.

Setelah di cek, dalam gudang di temukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang di duga di jual secara ilegal. “AR bukan pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi,” ungkapnya.

Pengakuan NR, pupuk tersebut di dapatnya dari sebuah kelompok tani yang di salurkan melalui KUD di Lampung dan di jual secara ilegal oleh komplotan tersebut.

Mafia Pupuk Subsidi Menerima Dari KUD Lampung

Pupuk di beli kepada kelompok tani dengan harga murah Rp 135 ribu per karung. Kemudian pupuk di bawa ke-Inhu untuk di jual lagi ke petani dengan harga Rp 250 sampai Rp 260 ribu per karung.

Tindakan para pelaku, lanjut Kapolres dapat menghambat program ketahanan pangan yang sedang di jalankan oleh pemerintah. Untuk itu aparat kepolisian akan memperketat pengawasan.

Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya,” imbaunya.

Untuk ketiga pelaku di jerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Mafia Pupuk Subsidi, para tersangka juga di kenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

This post was published on 08/02/2025 9:17 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

6 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

7 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

8 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

8 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

11 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

12 jam ago