News

Wakil AMI Murka Pemerkosa Tetangga Sendiri Usia 65 Tahun Harus Dikebiri

Metro24, Surabaya – Desakan keras disuarakan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) terhadap pelaku pemerkosaan terhadap F (26), seorang perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan Rusunawa Indrapura, Surabaya.

Kukuh Setya, aktivis perempuan disabilitas sekaligus Wakil Ketua AMI, menegaskan bahwa hukuman kebiri kimia harus dijatuhkan kepada pelaku, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan serta status korban sebagai penyandang disabilitas.

Pelaku berinisial MS, seorang pria berusia 65 tahun, yang merupakan tetangga dekat korban, kini telah resmi ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan berada di Rutan Polda Jawa Timur. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 16 Mei 2025, setelah pihak keluarga didampingi oleh Kukuh Setya selaku pendamping korban.

“Kami mendesak penegak hukum agar tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara. Pelaku pantas dijatuhi sanksi kebiri kimia sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Ini kejahatan luar biasa,” tegas Kukuh, Rabu (26/6/2025).

F diketahui mengalami disabilitas ganda dan tekanan psikis yang berat akibat peristiwa tersebut. Kukuh menegaskan bahwa trauma yang dialami korban tak akan pernah benar-benar pulih, sementara pelaku sempat hidup bebas sebelum akhirnya ditahan.

“Ini bukan pembalasan, tapi bentuk perlindungan jangka panjang bagi perempuan dan penyandang disabilitas lainnya. Negara harus hadir dalam bentuk hukuman yang setimpal,” kata Kukuh.

Sebagai Wakil Ketua AMI dan aktivis perempuan disabilitas, Kukuh juga menyatakan bahwa organisasinya siap membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual dari kelompok rentan.

“Jika ada korban lain di luar sana, datanglah. Kami siap dampingi. Kantor kami ada di Jl. Ikan Lumba-Lumba I No. 10, Perak, Surabaya. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Sementara itu, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan bahwa proses hukum terus berjalan dan akan disampaikan melalui SP2HP.

Pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memungkinkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap kelompok rentan
(Redho)

This post was published on 26/06/2025 4:19 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency

Metro24, SIDOARJO -Bank Syariah Annisa Mukti memberikan pembekalan tentang literasi keuangan syari'ah kepada 50 kader ibu PKK di Perumahan Jaya…

14 jam ago

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Metro24, GRESIK - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi…

14 jam ago

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026*

Metro24, Mojokerto — Semangat generasi muda dalam melestarikan budaya dan memperkenalkan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pemilihan Duta Wisata…

24 jam ago

Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Kapolresta Sidoarjo Ngopi Bareng Mahasiswa

Metro24, SIDOARJO -Suasana akrab dan penuh dialog mewarnai kegiatan ngopi bareng antara Kapolresta Sidoarjo dengan sejumlah perwakilan mahasiswa di Kedai…

24 jam ago

HMI MPO Kuantan Singingi Dukung Musda Ulang dan Pemekaran BADKO Demi Penguatan Kaderisasi

Metro24, Kuantan Singingi — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Kuantan Singingi menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Musda ulang BADKO…

2 hari ago

Polres Malang Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan di Pantai Wedi Awu*

Metro24, MALANG– Polres Malang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan terhadap wisatawan di kawasan Pantai…

2 hari ago