Metro24, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba periode Juni hingga Juli 2025 dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di halaman Mapolres Gresik.
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas AKP Wiwit M.
Dalam penyampaiannya, Wakapolres mengungkapkan selama periode tersebut Satresnarkoba berhasil mengungkap total 7 kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang cukup besar.
“Untuk periode Juni – Juli 2025, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex). Kami juga mengamankan 9 orang tersangka dari hasil pengungkapan tersebut,” ujar Kompol Danu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram.
ICK ditangkap pada 30 Juni 2025 di Bungah, Gresik, dengan sabu total ±0,13 gram, mengaku membeli dari YO.
YO ditangkap 1 Juli 2025 di rumahnya di Griya Bungah Asri, ditemukan sabu seberat ±0,89 gram, didapat dari CK.
CK ditangkap pada hari yang sama di Dahanrejo, Kebomas, dengan sabu ±3,09 gram dan 1 butir pil inex. CK mengaku membeli dari TOS melalui DYS.
Penangkapan TOS dan DYS dilakukan di kamar hotel di Surabaya. Polisi menemukan 171 butir pil inex dan sabu dalam berbagai klip dengan total ±577 gram. Penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi menemukan tambahan sabu hingga total 577,269 gram.
Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO.
Selain itu, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap termasuk penangkapan tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan total puluhan gram sabu yang diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Wakapolres Kompol Danu menekankan, pengungkapan ini merupakan upaya keras Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Kami mengimbau masyarakat Gresik jauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama,” pesan Kompol Danu.
Wakapolres Gresik menegaskan komitmen Polres Gresik untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat Kabupaten Gresik.
(Redho)
This post was published on 08/07/2025 9:41 am
Metro24, SIDOARJO -Bank Syariah Annisa Mukti memberikan pembekalan tentang literasi keuangan syari'ah kepada 50 kader ibu PKK di Perumahan Jaya…
Metro24, GRESIK - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi…
Metro24, Mojokerto — Semangat generasi muda dalam melestarikan budaya dan memperkenalkan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pemilihan Duta Wisata…
Metro24, SIDOARJO -Suasana akrab dan penuh dialog mewarnai kegiatan ngopi bareng antara Kapolresta Sidoarjo dengan sejumlah perwakilan mahasiswa di Kedai…
Metro24, Kuantan Singingi — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Kuantan Singingi menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Musda ulang BADKO…
Metro24, MALANG– Polres Malang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan terhadap wisatawan di kawasan Pantai…