Jakarta, Metro24.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan kepada perbankan nasional untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam judi daring atau online maupun aktivitas ilegal lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan amanat ini dimaksudkan untuk menjaga integritas sistem keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
“OJK ingin mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 September.
Menurut Dian, langkah-langkah menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait. Oleh karena itu, dia mengharapkan kerjasama yang baik antarlembaga di sektor ini.
“Kami mendorong kolaborasi seperti ini lebih digiatkan kedepannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Dian menjelaskan, otoritas terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
“Otoritas akan menggalang kerja sama mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” tutup Dian.
Sumber : VIO / Rilise
This post was published on 24/09/2023 12:00 pm
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…
Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…
metro24,BANGKALAN — Kondisi Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajeh, Bangkalan, memicu gelombang protes keras dari…
View Comments