News

Kasi Penkum Kejati Jatim Ungkap Penyebab Lamanya Sidang Terdakwa Advokat Guntual & Tutik

Metro24, Surabaya – Sepasang mantan suami istri yang berprofesi sebagai advokat, Guntual Laremba bin Abdullah dan Tutik Rahayu binti Haji Matari, menjadi pusat perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah persidangan yang berlarut-larut, hampir lima tahun sejak kasus ini bergulir pada September 2021.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (21/7), jaksa menuntut agar setiap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Durasi proses hukum yang luar biasa panjang ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, dan untuk mengklarifikasi lamanya tahapan penuntutan, awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto.

Windhu menjelaskan bahwa lamanya penanganan perkara tersebut bukan karena penundaan dari JPU, melainkan disebabkan oleh serangkaian keberatan terdakwa ketika perkaranya di sidangkan pada Pengadilan Negeri Sidoarjo sekitar bulan Juni 2021.

Adapun keberatan terdakwa dikarenakan locus dan tempus di PN Sidoarjo dan pelapornya juga dari PN Sidoarjo, sehingga terdakwa menganggap bahwa peradilan tidak fair dan akhirnya mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung RI supaya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri lainnya.

Pada sekitar bulan Juli atau Agustus 2021 turun fatwa dari Mahkamah Agung RI bahwa persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Majelis Hakim PN. Sidoarjo mengeluarkan penetapan dan menentukan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya pada bulan September 2021.

Proses persidangan di PN. Surabaya dengan agenda mulai dari Dakwaan, Eksepsi yang ditolak dan putusan sela yang pada pokoknya melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ketika JPU menghadirkan saksi An. Jitu Nova Wardoyo (dulunya adalah Sekretaris PN. Sidoarjo yang pindah tugas menjadi Sekretaris PN. Surabaya), maka terdakwa kembali keberatan atas saksi yang dihadirkan karena saksi tersebut adalah Sekretaris PN. Sidoarjo, sehingga Majelis Hakim PN. Surabaya mempersilahkan kepada terdakwa apabila merasa keberatan agar mengajukan fatwa lagi ke Mahkamah Agung RI, dan akhirnya sidang ditunda sampai batas waktu yg tidak dapat ditentukan (menunggu fatwa dari MA).

Sekitar bulan Maret 2025, JPU menerima penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Surabaya No. 1718 untuk melanjutkan kembali persidangan terdakwa Guntual dan Tutik dengan acara pemeriksaan saksi maupun ahli. Dan pada hari ini tgl 21 Juli 2025 telah dilaksanakan persidangan di PN. Surabaya dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, ” ujar Windhu pada Senin (21/7) malam.

“Jadi lamanya persidangan tersebut karena adanya keberatan dari terdakwa dan menunggu Fatwa Mahkamah Agung RI,” tegas Windhu.

Perkara ini, yang dimulai sejak 6 September 2021, telah menyaksikan pergantian enam tim majelis hakim di PN Surabaya sebelum akhirnya mencapai tahap tuntutan pada hari ini. Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula dari ketidakpuasan Guntual dan Tutik terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang dibacakan pada 29 Juni 2018. Keduanya kemudian melampiaskan kekecewaan mereka dengan melontarkan pernyataan-pernyataan yang diduga menghina institusi pengadilan.  Ungkapan-ungkapan tersebut disampaikan baik di dalam maupun di luar ruang sidang, memicu kericuhan.

Selain itu, Guntual Laremba juga diduga secara sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik melalui akun Facebook-nya dengan nama “Gunde Guntual”. Dalam unggahan tersebut, ia menulis narasi panjang yang mengkritik tajam sistem peradilan.

Unggahan serta lontaran perkataan ini menjadi dasar yanUnggahan serta lontaran perkataan ini menjadi dasar yang membawa Guntual dan Tutik ke meja hijau dan berujung pada tuntutan pidana.

Perkara tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor 1718/Pid.Sus/2021/PN Sby. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib kedua advokat ini. (Redho)

This post was published on 22/07/2025 1:14 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

6 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

6 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

7 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

7 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

10 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

11 jam ago