Metro24, SURABAYA – Hukum terkait perkara pencurian tembaga ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuai pertanyaan. AY selaku pelapor, merasa tidak adil atas penanganan kasus tersebut.
Ketidakadilan terkait penanganan kasus yang sudah dilaporkan ke Polsek Semampir, mengingatkan pada seorang penadah hasil curian tembaga yang tidak pernah dilakukan penangkapan hingga kini.
Meski begitu dugaan seorang penadah sudah mengetahui identitas dan tempat tinggalnya. Pihak Kepolisian yang menangani kasus tersebut, enggan melakukan pemanggilan ataupun penangkapan sehingga timbul ketidak profesional
“Penadahnya sudah jelas, sesuai pengakuan pelaku yang ditangkap. Tapi, Polisi enggan melakukan penangkapan. Ada apa?,” kata korban dengan nada heran, Kamis (24/07/2025).
“Terkait pengakuan pelaku. Kami juga ada bukti sesuai rekaman video keterangannya. Bahwa tembaga milik saya dicuri dan dijual kepada F seorang pengepul di Sawah Pulo Surabaya,” sambungnya.
Korban juga menjelaskan, kejadian pencurian itu, pada hari Kamis Dinihari tanggal 24 April 2025, di dalam Gudang di Jalan Endrosono, No.175 Surabaya.
“Sedangkan untuk identitas tersangka adalah S. Kemarin sempat disidang, tapi penadahnya tidak juga ditangkap. Sudah melakukan mediasi dan mampu mengganti. Akan tetapi tidak sesuai dengan kerugian tembaga saya yang dicuri,” jelas korban.
Selain itu, korban juga berencana akan membawa kasus ini, ke Polda Jatim guna meminta keadilan agar kasus pencurian tidak hanya menangkap pelaku utama. Melainkan, juga dilakukan penangkapan hingga ke akar-akarnya, termasuk hingga penadahnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Semampir, AKP Heri Iswanto, mengarahkan agar kasus tersebut berkoordinasi dengan bagian Reserse Kriminal karena ranah penyidikan.
“Mungkin bisa bertanya ke Kanitreskrim, mengingat hal tersebut ranah penyidikan,” tulis AKP Heri Iswanto, melalui Chatting WhatsApp.
“Pelapor diarahkan saja ke penyidiknya. Nanti akan dijelaskan,” tulis Kapolsek.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Semampir Ipda Su’ud mengatakan, bahwa kasus pencurian tembaga yang dilakukan oleh tersangka S dan dijual kepada seorang penadah yang belum ditangkap masih dalam proses.
“Lagi berproses mas.. kapan hari juga sudah digelarkan di Polres. Sekarang mengikuti hasil gelar yang kemarin dihentikan,” tulis balas singkat Kanitreskrim.
Bersambung…
(Redho)
This post was published on 25/07/2025 1:51 pm
Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…
Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…