Metro24,GRESIK -Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto merespon keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya kepada awak media Sabtu (02/08/2025) pelaksanaan Abolisi sering tidak sesuai teori Hukum, Abolisi semestinya diberikan sebelum putusan itu di jatuhkan. Dalam kasus Tom lembong ini akan menjadi Yurisprudensi tersendiri dalam proses penegakan hukum dan akses keadilan.
Karena makna asal Abolisi adalah penghapusan proses hukum dari tuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Artinya Abolisi harusnya diberikan sebelum Putusan dijatuhkan.
Sedangkan Amnesti diberikan sudah tepat dalam posisi Perkara sudah diputus. Pemaknaan Amnesti adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh Presiden.
Pengampunan ini diberikan,
atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.
“Jadi Amnesti tidak serta merta menghapus catatan tindak pidana seseorang.”tegas Andi Fajar
Karena rangkaian pemeriksaan persidangan yang telah ada bukti hukum tentang unsur tindak pidana sah terbukti di permeriksaan persidangan dan telah diputus oleh Pengadilan.
“Artinya Amnesti pada dasarnya adalah sebuah pengampunan bukan Penghapusan.”terang Andi Fajar
Sedangkan Amnesti diberikan sudah tepat dalam posisi Perkara sudah diputus. Pemaknaan Amnesti adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh Presiden.
Pengampunan ini diberikan,
atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.
Preseden buruknya khusus Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terlihat semakin terang dibalik semua itu bahwa hukum dikendalikan oleh dinamika politik. Sehingga memgaburkan nilai keadilan dan menjauhkan dari kepastian hukum.
Abolisi & Amnesti sesuai dasar Pasal 14 Ayat (1 dan 2) UUD 1945.
(Redho)
This post was published on 02/08/2025 2:38 pm
Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…
Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…