News

Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Jadi Yurisprudensi

Metro24,GRESIK -Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto merespon keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

 

Dalam keterangannya kepada awak media Sabtu (02/08/2025) pelaksanaan Abolisi sering tidak sesuai teori Hukum, Abolisi semestinya diberikan sebelum putusan itu di jatuhkan. Dalam kasus Tom lembong ini akan menjadi Yurisprudensi tersendiri dalam proses penegakan hukum dan akses keadilan.

 

Karena makna asal Abolisi adalah penghapusan proses hukum dari tuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Artinya Abolisi harusnya diberikan sebelum Putusan dijatuhkan.

 

Sedangkan Amnesti diberikan sudah tepat dalam posisi Perkara sudah diputus. Pemaknaan Amnesti adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh Presiden.

 

Pengampunan ini diberikan,

atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.

 

“Jadi Amnesti tidak serta merta menghapus catatan tindak pidana seseorang.”tegas Andi Fajar

 

Karena rangkaian pemeriksaan persidangan yang telah ada bukti hukum tentang unsur tindak pidana sah terbukti di permeriksaan persidangan dan telah diputus oleh Pengadilan.

 

“Artinya Amnesti pada dasarnya adalah sebuah pengampunan bukan Penghapusan.”terang Andi Fajar

 

Sedangkan Amnesti diberikan sudah tepat dalam posisi Perkara sudah diputus. Pemaknaan Amnesti adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh Presiden.

 

Pengampunan ini diberikan,

atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.

 

Preseden buruknya khusus Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terlihat semakin terang dibalik semua itu bahwa hukum dikendalikan oleh dinamika politik. Sehingga memgaburkan nilai keadilan dan menjauhkan dari kepastian hukum.

 

Abolisi & Amnesti sesuai dasar Pasal 14 Ayat (1 dan 2) UUD 1945.

(Redho)

This post was published on 02/08/2025 2:38 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

2 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

2 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

3 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

3 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

6 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

7 jam ago