News

Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Jadi Yurisprudensi

Metro24,GRESIK -Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto merespon keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

 

Dalam keterangannya kepada awak media Sabtu (02/08/2025) pelaksanaan Abolisi sering tidak sesuai teori Hukum, Abolisi semestinya diberikan sebelum putusan itu di jatuhkan. Dalam kasus Tom lembong ini akan menjadi Yurisprudensi tersendiri dalam proses penegakan hukum dan akses keadilan.

 

Karena makna asal Abolisi adalah penghapusan proses hukum dari tuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Artinya Abolisi harusnya diberikan sebelum Putusan dijatuhkan.

 

Sedangkan Amnesti diberikan sudah tepat dalam posisi Perkara sudah diputus. Pemaknaan Amnesti adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh Presiden.

 

Pengampunan ini diberikan,

atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.

 

“Jadi Amnesti tidak serta merta menghapus catatan tindak pidana seseorang.”tegas Andi Fajar

 

Karena rangkaian pemeriksaan persidangan yang telah ada bukti hukum tentang unsur tindak pidana sah terbukti di permeriksaan persidangan dan telah diputus oleh Pengadilan.

 

“Artinya Amnesti pada dasarnya adalah sebuah pengampunan bukan Penghapusan.”terang Andi Fajar

 

Sedangkan Amnesti diberikan sudah tepat dalam posisi Perkara sudah diputus. Pemaknaan Amnesti adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh Presiden.

 

Pengampunan ini diberikan,

atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.

 

Preseden buruknya khusus Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terlihat semakin terang dibalik semua itu bahwa hukum dikendalikan oleh dinamika politik. Sehingga memgaburkan nilai keadilan dan menjauhkan dari kepastian hukum.

 

Abolisi & Amnesti sesuai dasar Pasal 14 Ayat (1 dan 2) UUD 1945.

(Redho)

This post was published on 02/08/2025 2:38 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

2 jam ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

2 jam ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

2 jam ago

Aliansi Madura Indonesia Kecam Sikap Cuek Bupati dan Dinas PUPR Bangkalan Soal Makam Pahlawan yang Terbengkalai

​metro24,BANGKALAN — Kondisi Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajeh, Bangkalan, memicu gelombang protes keras dari…

21 jam ago

Jamaah Haji Plus Jawa Timur Tiba di Tanah Suci, Siap Jalankan Prosesi Ibadah Haji 1447 H

Metro24, Makkah, Arab Saudi – Jamaah Haji Plus Indonesia khususnya asal Jawa Timur kini telah tiba di Tanah Suci dan…

22 jam ago

Era Digital Perpustakaan Rungkut Tetap Diminati

Metro24, SURABAYA – Di era teknologi digital yang semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, posisi perpustakaan masih tak tergantikan. Buktinya,…

22 jam ago