Metro24,Jakarta-Adanya kegiatan pengurus Humas DPP AWDI kelokasi kementrian sekretaris Negara untuk mengantar kan surat rekomendasi organisasi pers Asosiasi Wartawan Demokrasi Indinesia buat kegiatan untuk mengikuti perayaan HUT RI Ke 80 tahun diistana presiden untuk dilaksanakan tanggal 17/8/2025 mendatang.
Berdasarkan hasil penelusuran dan kordinasi ke pihak T.U gedung 1,2 dan gedung 3 bahwa pihak T.U tidak ada memberikan pelayanan petunjuk yang baik kepada ketua bidang Humas DPP AWDI hanya lah menerima dan tidak ada koordinasi ke pihak pengurus Humas DPP AWDI tersebut.
Pihak pengurus AWDI inisial H yang dihimpun keterangan wawancaranya,” bahwa kehadiran saya ke lokasi kementrian sekretaris negara untuk mengantar surat rekomendasi organisasi pers dengan mengisi buku hadir absen dilokasi pintu masuk yang di jaga petugas keamanan gedung serta dijaga dua orang petugas pampaspres dilokasi pintu gerbang.
Tidak ada keterangan apapun yang ditemukan dan tidak didapat dari oknum pihak petugas TU terkait surat undangan rekomendasi organisasi pers AWDI hanya pembiaran dan tidak ada jejak arahan kepada pihak tamu dari organisasi pers AWDI.
Pihak Humas juga mendapatkan bukti jejak Fakta nya berupa alat bukti foto yaitu :
Foto nomor ID card
Nomor 035,025.
Surat kartu tamu lokasi KSP.
Surat rekomendasi organisasi pers AWDI.
dari hasil kegiatan yang didapati hanya penolakan surat rekomendasi organisasi pers AWDI.
foto gedung KSP Kemensetneg RI.
Tidak ada menerima surat serah terimanya dikarenakan tidak ada petugas melayani tamu HUT RI ke 80 tahun yaitu pengurus HUMAS DPP AWDI tersebut.
Layaknya pemberitaan dibuat oleh awak media online berdasarkan fakta nyata yang ada dan sudah terjadi yang dialami pihak pengurus HUMAS DPP AWDI inisial H tersebut.
Pengabaian informasi publik dalam konteks UU KIP dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Sanksi pidana dapat dikenakan bagi mereka yang melanggar ketentuan UU KIP terkait informasi publik.
Mengabaikan informasi publik dapat berdampak buruk bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, kurangnya informasi publik dapat menyebabkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas, yang dapat memicu praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Bagi masyarakat, kurangnya informasi publik dapat menghambat partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan, mengurangi kontrol terhadap pemerintah, dan mempersulit akses terhadap hak-hak dasar mereka.
Dampak Mengabaikan Informasi Publik:
Bagi Pemerintah:
Hilangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah yang tertutup akan sulit diawasi, sehingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) lebih mudah terjadi.
Menurunnya Kepercayaan Publik: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah jika tidak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang kebijakan dan program pemerintah.
Efisiensi Birokrasi Terganggu: Proses birokrasi menjadi tidak efisien karena kurangnya akses informasi yang jelas dan prosedur yang transparan.
Munculnya Konflik: Kurangnya informasi dapat memicu kesalahpahaman dan konflik antara pemerintah dan masyarakat.
Bagi Masyarakat:
Kurangnya Partisipasi: Masyarakat tidak dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik karena tidak memiliki informasi yang cukup.
Rentan Terhadap Hoax dan Misinformasi: Tanpa akses informasi yang akurat, masyarakat mudah terpapar oleh berita bohong dan informasi yang menyesatkan.
Kesulitan Memenuhi Hak-Hak: Masyarakat kesulitan untuk memperoleh hak-hak mereka, seperti hak atas pelayanan publik yang baik, karena tidak mengetahui prosedur dan informasi yang relevan.
Sulit Mengontrol Penggunaan Anggaran: Masyarakat tidak dapat mengontrol penggunaan anggaran publik karena tidak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dialokasikan dan digunakan.
Contoh Dampak Nyata:
Kasus Korupsi:
Jika informasi mengenai anggaran dan proyek pemerintah tidak terbuka, maka potensi korupsi akan meningkat, dan masyarakat tidak dapat mengontrol penggunaan anggaran tersebut.
Pelayanan Publik Buruk:
Jika informasi mengenai prosedur pelayanan publik tidak tersedia, masyarakat akan kesulitan mengakses layanan yang seharusnya mereka dapatkan.
Konflik Sosial:
Jika informasi mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak pada masyarakat tidak disosialisasikan dengan baik, maka dapat memicu konflik dan ketidakpuasan.
Kesimpulan:
Keterbukaan informasi publik adalah kunci penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mengabaikan informasi publik akan berdampak negatif bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menjamin akses informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat bagi seluruh masyarakat.
(Reporter H.Ranto)
This post was published on 06/08/2025 6:05 am
Metro24, SIDOARJO -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli (Madas) Kabupaten Sidoarjo memperkuat peran sosialnya dengan meluncurkan layanan ambulans gratis 24…
Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…
Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…