News

Tabuh Genderang Perang Narkoba, PN Tanjung Karang Vonis Segini ke Residivis

Metro24,Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, menabuh genderang perang terhadap pelaku tindak pidana narkotika dengan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap 2 terpidana yaitu Apriyanto alias Bento dan Machdy Irawan. Keduanya adalah narapidana kasus narkoba. Kok bisa napi malah kembali berulah?.

 

“Putusan ini dibacakan pada tanggal 6 Agustus 2025 dalam dua perkara terpisah, yakni Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2025/PN Tjk dan 203/Pid.Sus/2025/PN Tjk,” demikian bunyi keterangan pers PN Tanjung Karang yang didapat DANDAPALA, Jumat (8/8/2025).

 

Kasus ini bermula pada 6 Februari 2024, ketika Safri alias Jabrik menawarkan 3 kilogram sabu kepada narapidana lain, yaitu Murdanialias Burger. Kemudian Murdani alias Burger menjualnya kepada terdakwa Machdy seharga Rp 1,47 miliar.

 

“Untuk mengambil barang haram tersebut, Machdy Irawan menghubungi Apriyanto alias guna mencari kurir di luar Rutan,” urainya.

 

Kemudian Apriyanto alias Bento mengatur pengambilan sabu melalui orang suruhannya, termasuk Angga Apriyanto, yang ditangkap bersama beberapa orang lainnya pada 7 Februari 2024 di Sentul-Bogor. Yaitu pada saat hendak menerima sabu dari dua kurir lain, Muhammad dan Aprizal.

 

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya atas nama Andi Herman dan kawan-kawan di Pelabuhan Bakauheni pada 5 Februari 2024, yang kedapatan membawa lebih dari 52 kilogram sabu dari Aceh menuju Bogor,” bebernya.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram.

 

“Perbuatan para terdakwa membahayakan generasi muda dan mendukung kejahatan terorganisir lintas wilayah. Sehingga penjatuhan pidana seumur hidup ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak- pihak yang masih melakukan tindak pidana serupa,” ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 09/08/2025 11:14 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

2 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

3 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

4 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

4 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

6 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

7 jam ago