Azrori DPRD Kuansing Sebut PT.TBS Di Luar HGU Diduga Menggarap Hutan Lindung.

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Berdasarkan laporan warga masyarakat Kepada Anggota DPRD Kuansing (Azrori Analke Apas), Disampaikan Pada Media ini hingga Turun kelokasi Ki 1 Pt.TbsPada hari Selasa 05/09/2023, Desa Sungai besar kecamatan Pucuk Rantau kabupaten kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

Pt.Tbs (Tri Bahkti Sarimas) Diduga menguasai Lebih kurang 1500 Hektar Kebun Sawit di Ki 1 sungai besar yang Berada Dalam kawasan Hutan Lindung.

Media ini Saat ke lokasi Kebun Sawit Ki1 Sambil Wancarai Asisisten dan Mandor, mengaku bahwa mereka dan Pekerja hanya menjalankan Peraturan Perusahaan Pt.Tbs.

Anggota DPRD Kuansing mengungkapkan kebun Sawit Ki 1 Perusahaan PT TBS di Kecamatan Pucuk Rantau Mencapai 1500 Hektar sesuai pernyataan hendra martono berada didalam kawasan hutan lindung.
Menurut anggota DPRD, Hasil Selama ini kebun sawit itu dinikmati oleh oknum dan atau Pihak pihak perusahaan.

Sejatinya menurut dia, kebun KI 1 diperuntukan untuk karyawan dan petani atau kelompok individu dan bukan untuk perusahaan.

“Kalau Kebun KI itu adalah KEBUN INDIVIDU, perlu di pertanyakan siapa nama-nama yang masuk dalam kebun individu tersebut, jika perusahaan atau individu menguasai lahan seluas itu, patut diduga melanggar undang-undang kehutanan dan undang-undang perkebunan” Ungkap Anggota DPRD Azrori.

Diduga hasil kebun itu dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan bahkan ada beberapa orang petinggi Pt.Tbs telah menguasai puluhan hektar secara pribadi,” ujar Azrori.

Dijelaskannya, kebun yang bisa dikuasai oleh perusahaan itu hanyalah kebun yang berada didalam HGU perusahaan. Sedangkan kebun plasma harus diserahkan kepada masyarakat setelah masa kontrak habis.

Dan Nyatanya masih banyak anggota masyarakat yang belum mendapatkan haknya (serifikat).

Hasil penelusuran Anggota DPRD dilapangan, Selain Ki 1 mendapatkan beberapa nama yang diduga menikmati dan mencoba
memperjualbelikan kebun Sawit Ki 2.

Anggota DPRD Kuansing Azrori, mendapat informasi ada nama Arifin dan Hendra Martono yang kini menjabat sebagai General manajer disitu. Bahkan Hendra Martono menguasai 75 hektar KI 2,” Papar Azrori Pada Media ini berapa hari yang lalu.

Tidak hanya itu, Kita juga mempertanyakan seluruh kebun Ki selama ini bayar pajak atau tidak, kalau tidak jelas ini merugikan negara dan dengan tegas kita minta APH menindak perusahaan dan oknum di dalamnya, begitu terkait penguasaan lahan di luar HGU dan di kawasan hutan lindung semua berdampak hukum, pungkas Azrori Anggota DPRD Kuansing.

Sumber : kasuartv

This post was published on 26/09/2023 6:09 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

2 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

3 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

4 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

4 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

7 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

8 jam ago