News

Kejaksaan Negeri Sinjai Geledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.

Metro24,Sinjai-Bahwa pada hari Senin, 11 Agustus 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu:

Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231;

Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90243.

 

 

Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 berdasarkan SuratPerintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025 sehingga dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim dan guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122 /P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

 

 

Bahwa Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Mohammad R Bugis,S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Kaspul Zen Tomy Aprianto,S.H.M.H.

 

Serta di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Jhadi Wijaya, S.H., M.H dan di backup oleh KejaksaanTinggi Sulawesi Selatan.

 

Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.

 

 

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di 2 (dua) lokasi penggeledahan yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 senilai Rp. 10,5 Miliar.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 12/08/2025 8:12 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

23 menit ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

28 menit ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

3 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

4 jam ago

Polsek Taman Edukasi Pelajar SDN 2 Sepanjang tentang Anti-Bullying dan Tertib Berlalu Lintas

Metro24, SIDOARJO - Upaya menciptakan generasi muda yang berkarakter positif dan disiplin terus dilakukan Polsek Taman Polresta Sidoarjo. Pada Sabtu…

10 jam ago

Disahkannya UU No.14 tahun 2025 Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Pemerintah Wajib Jamin Umroh Mandiri Aman Dari Penipuan

Metro24, GRESIK - Undang undang Nomor 14 tahun 2025 perbaikan atas Undang undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang…

11 jam ago