News

Kejaksaan Negeri Sinjai Geledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.

Metro24,Sinjai-Bahwa pada hari Senin, 11 Agustus 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu:

Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231;

Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90243.

 

 

Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 berdasarkan SuratPerintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025 sehingga dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim dan guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122 /P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

 

 

Bahwa Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Mohammad R Bugis,S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Kaspul Zen Tomy Aprianto,S.H.M.H.

 

Serta di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Jhadi Wijaya, S.H., M.H dan di backup oleh KejaksaanTinggi Sulawesi Selatan.

 

Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.

 

 

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di 2 (dua) lokasi penggeledahan yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 senilai Rp. 10,5 Miliar.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 12/08/2025 8:12 am

Admin Metro24

Recent Posts

HMI MPO Kuantan Singingi Dukung Musda Ulang dan Pemekaran BADKO Demi Penguatan Kaderisasi

Metro24, Kuantan Singingi — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Kuantan Singingi menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Musda ulang BADKO…

13 jam ago

Polres Malang Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan di Pantai Wedi Awu*

Metro24, MALANG– Polres Malang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan terhadap wisatawan di kawasan Pantai…

22 jam ago

Direktur YLBH Fajar Trilaksana Ingatkan DPRD Gresik: Pokir Jangan Dijadikan “Bancakan”

Metro24, GRESIK -Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengingatkan anggota DPRD Gresik agar tidak menjadikan program pokok pikiran…

1 hari ago

Kapolsek Benai dan Kades Gunung Kesiangan Sambangi Nenek Siti Fatimah, Wujud Kepedulian Tanpa Banyak Kata

Metro24, Kuantan Singingi – Kepedulian terhadap sesama kembali terlihat di Kecamatan Benai. Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq bersama Kepala…

1 hari ago

Pembentukan DPRT PSI Sidoarjo Capai 85 Persen

Metro24, SIDOARJO- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidoarjo terus mempercepat pembentukan Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) di seluruh…

2 hari ago

Polres Gresik Bersama Polda Jatim Periksa dan Tertibkan Senjata Api Organik Anggota

Metro24, GRESIK - Polres Gresik bersama tim gabungan Polda Jawa Timur memperketat pengawasan internal dengan menggelar pemeriksaan dan penertiban senjata…

2 hari ago