Hukrim

PN Siak Sri Indrapura Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus Sabu 73 Kg

Metro24- PN Siak Sri Indrapura,

Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti total 73 kilogram(16/8/2025).

 

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Hibrian dengan hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati dalam sidang terbuka, Kamis (14/8/2025).

 

Empat terdakwa tersebut adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.

 

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kasus ini berawal dari penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025 di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Polisi menyita 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (50 ribu butir) dari sebuah mobil Wuling Confero putih.

 

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai kejahatan luar biasa dengan dampak besar terhadap generasi bangsa.

 

Hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum dan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 16/08/2025 11:16 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

2 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

2 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

3 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

3 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

6 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

7 jam ago