Hukrim

PN Siak Sri Indrapura Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus Sabu 73 Kg

Metro24- PN Siak Sri Indrapura,

Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti total 73 kilogram(16/8/2025).

 

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Hibrian dengan hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati dalam sidang terbuka, Kamis (14/8/2025).

 

Empat terdakwa tersebut adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.

 

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kasus ini berawal dari penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025 di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Polisi menyita 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (50 ribu butir) dari sebuah mobil Wuling Confero putih.

 

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai kejahatan luar biasa dengan dampak besar terhadap generasi bangsa.

 

Hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum dan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 16/08/2025 11:16 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polresta Sidoarjo Terima Silaturahmi GP Ansor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…

2 jam ago

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

3 jam ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

8 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago