Hukrim

PN Siak Sri Indrapura Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus Sabu 73 Kg

Metro24- PN Siak Sri Indrapura,

Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti total 73 kilogram(16/8/2025).

 

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Hibrian dengan hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati dalam sidang terbuka, Kamis (14/8/2025).

 

Empat terdakwa tersebut adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.

 

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kasus ini berawal dari penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025 di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Polisi menyita 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (50 ribu butir) dari sebuah mobil Wuling Confero putih.

 

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai kejahatan luar biasa dengan dampak besar terhadap generasi bangsa.

 

Hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum dan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 16/08/2025 11:16 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

3 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

8 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

10 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago