News

Kajati Kepri Tekankan Pentingnya ”Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Dari Praktik Korupsi” dalam FGD Jaga Desa di Kab. Kepulauan Anambas.

Metro24,Kejati Kepri Anambas, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devi Sudarso yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” bertempat di Ruang Prof Dr. Muhammad Zen Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/08/2025).

 

Dalam sambutan pada pembukaan Rakor ini, Bupati Kepulauan Anambas Aneng, mengucapkan terimakasih kepada bapak-bapak narasumber yang berkenan dan bersedia hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tema Optimalisasi Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan.

 

Desa sebagai unit pemerintahan terkecil dan basis masyarakat memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Pemerintah urusan desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat penanggulangan desa bencana dan dan keadaan darurat dan mendesak desa. Untuk menjalankan tugas-tugas sebagaimana dimaksud, pemerintah desa melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban.

 

Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan mematuhi asas asas, antara lain: transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

 

narasumber dan hadirin yang saya hormati, rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa, membahas isu-isu strategis yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta sosialisasi jaksa jaga desa. sebagai informasi kepada bapak, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan jajaran kejaksaan negeri kepulauan anambas dalam hal penerapan aplikasi jaga desa. informasi-informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan jaksa jasa desa telah di unggah pada aplikasi tersebut. diharapkan kepada bapak-bapak narasumber untuk dapat memberikan pengajaran kepada para Kepala Desa dan BPD dalam mengoptimalisasikan dan pengelolaan transparansi keuangan desa.

 

Selanjutnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Syaifullah, S.H., M.H., membacakan sambutan sekaligus materi dari Kajati Kepri J. Devy Sudarso tentang “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” menjelaskan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa. Oleh karena itu melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri melalui Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dana Desa di Pemkab Lingga pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp. 38.498.598.000,- (tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) terbagi dalam 52 Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

Jika dirata-rata setiap Desa mengelola dana berkisar Rp. 740.357.653,- (tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

 

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.

 

 

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” tegasnya.

 

Jaga Desa bukan hanya sekedar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. “Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional” tuturnya.

 

Diakhir penyampaian materi, ia berharap Program Jaga Desa ini bisa membawa manfaat yang besar bagi desa-desa.

“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera” tutup Kajati Kepri.

 

Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau memaparkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan di desa, antara lain rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan, belum optimalnya perencanaan, serta tingginya potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa. “Dalam pengawasan tahun 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI dengan Pemerintah Daerah dengan harapan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa dan optimalisasi pengawasan penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Aneng, Wabup Kep. Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H. M.H., beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas dan jajaran Pemkab Kepulauan Anambas, para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bada Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan para tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 100 orang peserta.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 21/08/2025 10:36 am

Admin Metro24

Recent Posts

Diduga Langgar UU PT dan AD/ART, Eks Dirut PT Sejahtera Era Dinamika Tempuh Jalur Hukum

Metro24, Surabaya – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LB PT Sejahtera Era Dinamika yang diselenggarakan pada awal April 2026 berbuntut…

6 jam ago

Ketua KAKI Jatim: Presiden Prabowo Dikhianati, Jaksa Agung Didesak Tangkap Semua Oknum Keterlibatan Korupsi MBG

Metro24, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan…

9 jam ago

Koramil Rungkut Dampingi Kunjungan BGN RI, Pastikan Pengawasan Gizi Berjalan Optimal di Rungkut

Metro24, SURABAYA – Upaya penguatan program gizi nasional kembali mendapat perhatian serius melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh…

11 jam ago

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Wartawan, Polres Pasuruan Siapkan SP2HP Lanjutan

Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…

1 hari ago

Silaturahim DPD LDII dan PD Muhammadiyah Gresik tanggapi serius tentang LGBT

Metro24, Gresik,  15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…

1 hari ago

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum,” MBG ( Makan Bergizi Gratis ) HARUS dihentikan Uang Rakyat Jangan dijadikan ” Bancakan ” Negara Defisit, Pajak Melambung, Koruptor Berjaya

Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…

1 hari ago