Categories: News

Kasus Penembakan Seorang Warga Di Jambi Tebo, Ini Kata Kuasa Hukum Korban :

Jambi, Metro24.co.id – Kuasa Hukum Jamaludin, Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H dan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H, menduga ada pihak lain yang menyuruh pelaku penembak untuk melakukan penembakan terhadap kliennya yakni Jamaludin Siregar.

Pasalnya, korban penembakan Jamaluddin oleh pelaku dengan menggunakan senjata rakitan yang terjadi di Desa Teluk Kayu Putih, Tebo tersebut, sama sekali tidak ada terlibat permasalahan atau sengketa apapun sebelumnya dengan terduga pelaku penembakan yang berinisial M.Y alias Y

“Tidak ada persoalan atau pertikaian antara klien kami dengan pelaku penembakan itu, sehingga tidak ada alasan yang cukup untuk pelaku melakukan penembakan tersebut,” kata Dimpos kepada awak media usai membuat Laporan Polisi di Polda Jambi terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak (UU Darurat Nomor 12 tahun 1951), Selasa (26/09/
Menurutnya, pihak penyidik dari Polres Tebo harus mengungkap motif sebenarnya penembakan tersebut, jangan hanya terbatas pada peristiwa penganiayaan dan pengeroyokannya saja.

Diterangkannya, dalam hukum pidana para pelaku yang terlibat didalamnya dapat dibagi menurut perannya masing-masing, yaitu penyertaan, dibagi menjadi dua bagian yaitu;

Pembuat (Dader), menurut pasal 55 KUHPidana, yaitu pelaku (Pleger), dan yang menyuruh melakukan (Doenpleger) dan yang turut serta (Medepleger), penganjur (Uitlokker).

Sehingga, menjadi hal yang sangat penting untuk diungkap, kepemilikan dan penggunaan senjata rakitan tersebut, sebagaimana ketentuan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,

Dikatakannya, sehingga agar menjadi jelas dan terang siapa yang menyuruh melakukan dan apa motif dari pelaku sehingga melakukan penembakan, karena bila tidak ada kejadian penembakan tersebut, maka pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menjadi rentetannya tidak akan terjadi pula.
” Kita harus bijak dalam melihat hubungan sebab akibatnya (causaliteit),” tandas Dimpos yang didampingi rekannya, Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H.

Sebelumnya diberitakan, 2 orang kakak beradik kandung menjadi korban penembakan dan pembacokan di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa (01/08/2023).

Diketahui, korban Jamaludin Siregar ditembak di kepala dan dada dengan menggunakan senjata api jenis Kecepek yang diduga dilakukan oleh Yd.

Selain ditembak, Jamaludin juga mendapat bacokan dari terduga pelaku inisial Mp, Ip, Yd, Ry, Ji, Ao, Dd, Nd dengan menggunakan parang dan tombak yang mengakibatkan luka berat di seluruh tubuh korban.
Nasib naas juga dialami korban lainnya yakni Kamaludin Siregar (kakak kandung dari korban Jamaludin Siregar). Ia kehilangan 2 (dua) jari putus, 2 (dua) jari dan lengan hampir putus serta luka akibat bacokan di kaki, bahu dan perut yang diduga dilakukan oleh inisial Ry dan Rm.

Sumber : Kabar Pers

This post was published on 28/09/2023 10:32 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

4 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

9 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

10 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago