News

Lokasi Pisangan Lama III Jakarta Timur Diduga Proyek Bangunan Bertingkat Dua Tidak Ada Memenuhi Persyaratan Perizinan Sah Dan Meresahkan

Metro24,Jakarta-Usia cuaca hujan mengguyur kota jakarta pada hari Senin sore hingga malam tadi pada pukul 6:20 sore ada lokasi proyek bangunan bertingkat yang diprediksi ukuran antara Panjang 6 cm x lebar :4 cm terdapat lokasi Jalan Pisangan Lama III Jakarta timur.

 

Lokasi proyek bangunan bertingkat dua tersebut terdapat beberapa fasilitas umum yaitu : warteg,laundry,tiang lampu penerangan jalan,rambu lalu lintas dan lapak para pedagang berbagai jenis kuliner diperdagangkan dilokasi Pisangan lama III Jakarta timur tersebut .

 

Tidak ada tindakan penertiban dari pihak sat pol pp kecamatan Pulo gadung Jakarta timur tersebut terkait banyak bangunan ilegal/lokasi proyek bangunan tidak ada persyaratan perizinan maupun Sudin sat pol pp walikota jakarta timur tersebut

 

Lokasi proyek bangunan bertingkat Lantai dua tersebut telah beroperasi diprediksi kurang lebih dua bulan,ujar tegas oknum pedagang kuliner yang identitasnya tidak mau dipublikasi dalam sebuah pemberitaan terkait bangunan bertingkat tidak ada perizinan yang bersyarat.

 

Sanksi untuk bangunan bertingkat dua yang tidak memiliki izin meliputi sanksi administratif, seperti perintah penghentian pembangunan dan denda hingga 10% dari nilai bangunan. Dalam kasus yang lebih serius, pemilik bisa dikenai sanksi pidana, atau bahkan perintah pembongkaran bangunan tersebut.

 

Untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri, pemilik harus segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut.

 

 

Jenis-jenis Sanksi

Sanksi Administratif:

Perintah Penghentian Sementara: Jika pembangunan belum selesai, pemilik akan diperintahkan untuk menghentikan pekerjaan pembangunan sampai izin diperoleh.

 

 

Denda: Pemilik dapat dikenai denda administratif yang jumlahnya paling banyak 10% dari nilai bangunan yang dibangun.

 

 

Pembongkaran: Jika pemilik tidak mengindahkan peringatan dan tetap tidak mengurus izin, maka bangunan tersebut dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

 

 

Sanksi Pidana:

Dalam kasus pelanggaran yang berat, pemilik bangunan juga dapat dikenai sanksi pidana penjara.

 

 

Kewajiban Pemilik Bangunan

Wajib Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):

Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG (dulunya Izin Mendirikan Bangunan/IMB).

 

 

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF):

Jika bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa izin, pemilik harus mengajukan permohonan SLF untuk dapat memperoleh PBG.

Proses yang Harus Dilakukan

Berhenti Membangun: Jika pembangunan masih berlangsung, segera hentikan aktivitas pembangunan.

 

 

Ajukan Permohonan PBG/SLF: Segera urus persyaratan perizinan, yaitu mengurus SLF dan kemudian mengajukan PBG.

 

 

Pemeriksaan Teknis: Pemilik harus memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku agar bisa mendapatkan SLF dan PBG.

 

Dampak negatif bangunan bertingkat tidak berizin termasuk sanksi hukum (denda, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran), risiko keselamatan (struktur lemah, potensi roboh, bahaya kebakaran), hambatan legalitas dan finansial (sulit jual beli, sulit kredit bank, sulit mengurus izin lain), serta gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat (polusi, mengganggu akses jalan, banjir).

1. Sanksi Administratif dan Hukum

Denda dan Hukuman:

Pemilik bangunan dapat dikenakan denda administratif, peringatan tertulis, atau bahkan hukuman pidana dan pembongkaran bangunan jika melanggar peraturan.

Pemberhentian Pembangunan:

Pemerintah dapat menghentikan sementara proyek pembangunan hingga izin diperoleh.

Kesulitan Mengurus Izin Lain:

Bangunan tanpa izin akan sulit untuk mendapatkan sertifikat resmi lainnya, seperti izin usaha atau operasional.

2. Risiko Keselamatan dan Kesehatan

Struktur Lemah:

Bangunan tanpa izin mungkin tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, sehingga strukturnya bisa lemah dan rentan roboh.

 

Kebakaran:

Sistem instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Ancaman Kesehatan:

Struktur bangunan yang tidak memenuhi standar kebersihan atau memiliki drainase buruk dapat memicu pertumbuhan jamur dan penyakit bagi penghuninya.

Banjir:

Kurangnya sistem drainase yang baik dapat menyebabkan genangan air atau banjir.

3. Masalah Legalitas dan Finansial

Sulit Jual Beli:

Bangunan tanpa izin cenderung lebih sulit untuk dijual dan nilai jualnya bisa menurun karena status hukumnya tidak jelas.

Kesulitan Kredit Bank:

Pemilik akan kesulitan mendapatkan pembiayaan atau kredit dari bank karena dokumen perizinan tidak lengkap.

 

Tidak ada keterangan dari pihak buruh proyek bangunan bertingkat dua saat awak media bersilahturahmi mempertanyakan terkait izin bangunan bertingkat dua ini yang berada dilokasi Pisangan lama III Jakarta timur,hanya memberikan jawaban pengalihan yaitu : tidak tahu jejak keterangan didapati.

 

Potensi Tuntutan Hukum:

Jika terjadi insiden, seperti kerusakan struktural atau kebakaran, pemilik bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan karena dianggap lalai tidak memenuhi standar keselamatan, seperti dikutip PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa.

4. Dampak Terhadap Lingkungan dan Umum

Mengganggu

Lingkungan:

Aktivitas konstruksi yang tidak berizin dapat menimbulkan polusi udara, kebisingan, dan masalah sampah yang mengganggu masyarakat sekitar.

Gangguan Fasilitas Umum:

Bangunan dapat menutup akses jalan atau menghalangi kepentingan umum lainnya, menyebabkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi warga sekitar.

 

Dampak kerugian bangunan bertingkat dua yang tidak berizin mencakup sanksi hukum dan administratif (denda, pembongkaran, pencabutan izin usaha), kerugian finansial (penurunan nilai properti, biaya perbaikan tinggi, sulit mendapatkan asuransi), serta risiko keselamatan bagi penghuni dan lingkungan (keruntuhan bangunan, potensi kecelakaan).

 

Dampak Hukum dan Administratif

Sanksi Hukum:

Pemilik bisa dijerat pidana penjara dan denda besar karena bangunan tanpa izin dianggap melawan hukum.

Sanksi Administratif:

Pemerintah dapat memberikan perintah pembongkaran, denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan, pembekuan, atau bahkan pencabutan izin usaha jika bangunan digunakan untuk komersial.

 

 

Kesulitan Perizinan Lain:

Bangunan tanpa izin akan kesulitan mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) dan berbagai izin lainnya seperti izin operasional.

Dampak Finansial

Penurunan Nilai.

 

Properti:

Bangunan tanpa izin legal dianggap aset bermasalah, membuat calon pembeli ragu dan cenderung menawarkan harga yang jauh lebih rendah, menurunkan nilai jual properti.

Kesulitan Mengurus Asuransi:

Mendapatkan asuransi menjadi sulit karena bangunan tersebut tidak memenuhi standar kelayakan yang disyaratkan oleh perusahaan asuransi.

Biaya Perbaikan yang Lebih Tinggi:

Tanpa pemeliharaan yang sesuai standar, bangunan rentan mengalami kerusakan struktural, yang jika dibiarkan akan membutuhkan biaya perbaikan yang sangat besar.

 

 

Dampak Keselamatan dan Lingkungan

Risiko Keselamatan Penghuni:

Bangunan yang tidak memiliki izin tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga rentan terhadap keruntuhan struktural, kebakaran, atau bahaya lainnya yang dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian.

 

Merusak Reputasi:

Bangunan yang tidak aman dan tidak memenuhi standar dapat merusak reputasi pemilik atau pengelola di mata masyarakat dan mitra bisnis.

 

Potensi Kerusakan Lingkungan:

Bangunan tanpa izin bisa saja dibangun di area yang tidak seharusnya atau tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang, yang dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar.

(Reporter H.Ranto).

This post was published on 25/08/2025 2:02 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUR Himbara kepada Kelompok Tani Binaan

Metro24, SIDOARJO -Bagian SDM Polresta Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Himbara kepada kelompok tani binaan Polresta Sidoarjo,…

5 jam ago

Gadai HP dan Laptop Jadi Alternatif Solusi Keuangan Jangka Pendek bagi Masyarakat

Metro24, PAMEKASAN – Kebutuhan dana mendadak sering menjadi tantangan bagi masyarakat, mulai dari pelaku usaha mikro, mahasiswa, pekerja hingga keluarga…

9 jam ago

POLSEK BENAI LAKUKAN KOORDINASI RENCANA PENANAMAN JAGUNG PIPIL DI DESA SIMANDOLAK

Metro24, Kuantan Singingi - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional, jajaran Polsek Benai melaksanakan kegiatan koordinasi…

10 jam ago

POLSEK BENAI KOORDINASIKAN RENCANA PENANAMAN JAGUNG PIPIL DI DESA PULAU LANCANG

Metro24, Kuantan Singingi - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional, Polsek Benai melaksanakan kegiatan koordinasi terkait…

10 jam ago

Kapolsek Sedati Bergerak Cepat, Polisi Tidak Temukan Praktek Perjudian di Desa Pepe

Metro24, SIDOARJO -Polsek Sedati Polresta Sidoarjo bersama pihak terkait bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik judi kartu remi…

12 jam ago

Polwan Jenggala Presisi Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Pasca Pilkades Serentak 2026

Metro24, SIDOARJO -Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

1 hari ago