News

Mahkamah Agung Resmi Luncurkan Aplikasi RESPEK, Layanan Pengaduan Kepaniteraan Mahkamah Agung

Metro24,Jakarta-Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., telah mengumumkan 13 inovasi aplikasi layanan peradilan terbaru

 

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., telah mengumumkan 13 inovasi aplikasi layanan peradilan terbaru berbasis informasi dan teknologi pada Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung, Selasa (19/8/2025).

 

Ketigabelas aplikasi karya putra-putri terbaik Mahkamah Agung tersebut merupakan kunci dalam menghadapi perkembangan zaman yang kesemuanya sukses mengubah wajah peradilan Indonesia.

 

Aplikasi RESPEK (Respon Cepat Pelayanan Kepaniteraan), menjadi salah satu inovasi yang diluncurkan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis IT.

 

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutan pidato Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung menyebutkan, Aplikasi RESPEK merupakan sistem, yang digunakan untuk menindaklanjuti dan memonitoring, pengaduan pelayanan penyelesaian perkara, di Mahkamah Agung secara digital.

 

Tak hanya itu, aplikasi tersebut dirancang sebagai respon penerapan Sistem Manajeman Anti Penyuapan (SMAP) di Kepaniteraan Mahkamah Agung, sekaligus sebagai sarana penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan di Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta sebagai platform dalam pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

 

“Jadi, kedepan, Bapak/Ibu Hakim Agung atau Panitera Pengganti yang belum menyelesaikan minutasi, perkaranya belum dikirim, publik akan mengetahui kinerja Bapak/Ibu masing-masing.” jelas Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya.

 

Aplikasi RESPEK tersebut hadir sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di

 

Pengadilan.

Peningkatan kualitas, akuntabilitas, dan standardisasi penanganan pengaduan terkait seluruh layanan administrasi yustisial di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi tujuan utama dari Aplikasi RESPEK ini.

 

Adapun perihal pemberlakuan Aplikasi RESPEK tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., telah menerbitkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 844/PAN/OT.01.3/08/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK) di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

 

Lebih lanjut, Panitera Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 882/Pan/HK/.01/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, memberitahukan dua hal penting terkait layanan pengaduan resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana yang telah MARINews himpun sebagai berikut:

 

1.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyediakan saluran pengaduan daring (online) yang terpusat dan terintegrasi untuk menangani setiap keluhan, masukan, dan laporan yang terkait dengan pelayanan kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung dengan laman: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan;

 

2.Laman tersebut merupakan situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan menjadi satu-satunya media pengaduan pelayanan yang sah di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Panitera Mahkamah Agung melalui surat pemberitahuan tersebut turut menegaskan, seluruh penyampaian dan tindak lanjut pengaduan terkait pelayanan pada kepaniteraan wajib dilakukan melalui laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan.

 

Jadi, tunggu apa lagi? Silakan sampaikan aduan Anda terkait pelayanan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk dan dokumen pendukung terkait objek pengaduan (minutasi, perilaku dan publikasi putusan), ya!

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 27/08/2025 6:45 am

Admin Metro24

Recent Posts

Ketua KAKI Jatim: Presiden Prabowo Dikhianati, Jaksa Agung Didesak Tangkap Semua Oknum Keterlibatan Korupsi MBG

Metro24, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan…

1 jam ago

Koramil Rungkut Dampingi Kunjungan BGN RI, Pastikan Pengawasan Gizi Berjalan Optimal di Rungkut

Metro24, SURABAYA – Upaya penguatan program gizi nasional kembali mendapat perhatian serius melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh…

3 jam ago

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Wartawan, Polres Pasuruan Siapkan SP2HP Lanjutan

Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…

18 jam ago

Silaturahim DPD LDII dan PD Muhammadiyah Gresik tanggapi serius tentang LGBT

Metro24, Gresik,  15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…

20 jam ago

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum,” MBG ( Makan Bergizi Gratis ) HARUS dihentikan Uang Rakyat Jangan dijadikan ” Bancakan ” Negara Defisit, Pajak Melambung, Koruptor Berjaya

Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…

1 hari ago

Tersangka Pencabulan Anak Mangkir, Keluarga dan Koalisi LSM Desak Polresta Sidoarjo Jemput Paksa

Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…

1 hari ago