News

Lokasi Pulo Gebang Jakarta Timur Diduga Lokasi Penambang Pasir Tidak Ada Persyaratan Perizinan Dan Meresahkan Dampaknya

Metro24,Jakarta-Ada giat giat lokasi penambang pasir yang tidak memiliki persyaratan Perizinan serta lokasi penambangan pasir pun tidak ada SHM(sertifikat Hak Milik)

 

Oknum pihak pengelola penambangan pasir diduga tidak ada mau memberikan keterangan maupun tidak ada menunjukkan surat perizinan saat awak media online konfirmasi silahturahmi dilokasi penambangan pasir tersebut pada tanggal 27/8/2025 hari Senin sore tersebut

 

Sanksi hukuman bagi pangkalan pasir tidak berizin adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

Penambangan pasir tanpa izin merupakan tindak pidana karena tidak memiliki izin resmi, dapat merusak lingkungan, serta merugikan negara dan masyarakat.

Dasar Hukum dan Sanksi

Pasal 158 UU Minerba:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Minerba dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

 

Pasal 35 UU Minerba:

Menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (seperti IUP/IPR/IUPK) adalah melakukan penambangan tanpa izin.

 

Dampak dan Konsekuensi

Pidana Penjara:

Pelaku dapat dipenjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

 

 

Denda Uang:

Pelaku juga dapat dikenai denda yang sangat besar, hingga mencapai Rp100 miliar.

Merugikan Negara:

 

Jam operasional penambang pasir untuk menjual kepada masyarakat tiap hari Senin-hari Minggu(tiap saat) pada pukul 8:00 pagi hingga pukul 17:00 sore.

 

 

Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam.

 

Kerusakan Lingkungan:

Kegiatan tambang ilegal seringkali tidak menerapkan prinsip pertambangan yang baik, sehingga berdampak negatif pada ekosistem darat dan laut.

 

Tidak ada tindakan penertiban terhadap lahan lokasi penambang pasir tidak berizin yang disoroti dan dinilai masyarakat umum dan liputan awak media cukup berdampak tidak nyaman keberadaannya.

 

Jumlah penghasilan hasil tambang pasir yang tidak berizin dijual berjumlah fantastis hasilnya diprediksi kurang lebih 150.80.000.000 per bulan dan untuk pertahun mencapai jumlah hasil fantastis dipredijsu kurang lebih yaitu : 2,500.000.000 rupiah.

 

Dampak negatif lokasi penambang pasir tidak berizin sangat luas, meliputi kerusakan lingkungan ekstrem seperti erosi tanah, banjir, longsor, dan pencemaran air serta udara.

 

Selain itu, aktivitas ini juga mengganggu habitat ekosistem, menyebabkan penurunan kualitas air tanah, kerusakan infrastruktur seperti jalan, serta menimbulkan risiko ekonomi dan hukum bagi masyarakat dan pemerintah.

 

 

Dampak Lingkungan dan Ekologis

Erosi dan Longsor:

Penggalian pasir secara intensif menyebabkan tanah menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko longsor dan erosi.

Banjir:

 

Penggalian yang dalam, terutama di daerah resapan air, dapat mengganggu sistem tata air, mempercepat kerusakan lahan, dan berisiko menimbulkan banjir.

 

Pencemaran:

Debu dari penambangan mencemari udara, sementara air sungai yang tercampur lumpur menjadi tidak dapat dimanfaatkan dan ekosistem air terganggu.

Kerusakan Ekosistem:

Hilangnya habitat flora dan fauna, terutama di area hutan mangrove dan ekosistem laut pesisir akibat penambangan pasir laut, menyebabkan kerusakan keanekaragaman hayati.

 

 

Penurunan Kualitas Air Tanah:

Penggalian yang merusak daerah resapan air mengganggu pengisian air tanah, yang berpotensi mempengaruhi ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

Dampak Fisik dan Infrastruktur

Kerusakan Jalan:

Aktivitas kendaraan berat dan penumpukan pasir di sekitar lokasi dapat merusak jalan dan infrastruktur lainnya.

Perubahan Bentang Lahan:

Proses penambangan, terutama dengan metode terbuka, dapat mengubah bentang lahan secara permanen.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Kerugian Ekonomi:

Walaupun mungkin ada pendapatan sementara, penambangan ilegal merusak sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi perusahaan yang berizin.

 

Gangguan Kehidupan Masyarakat:

Kondisi lingkungan yang rusak dan ancaman banjir serta tanah longsor dapat mengganggu kehidupan dan keselamatan masyarakat.

Dampak Hukum dan Regulasi

Pelanggaran Hukum:

 

 

Penambangan pasir tanpa izin adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara, sesuai undang-undang pertambangan.

 

Oknum pengelola penambang pasir tersebut diduga terindikasi unsur pidana yaitu : ada sikap kekuasaan lokasi lahan dengan sikap semena mena,tidak ada sikap kooperarif terhadap pelayanan kepada masyarakat umum..

 

Dugaan jejak aktifitas kinerjanya divisi sat pol pp dari walikota dan Pemda kecamatan Cakung Jakarta Timur molor,malas dan tidak ada Sinergiritas publik pelayanannya.

 

Pengelola penambang pasir diduga tidak ada persyaratan izin antara lain yaitu : Syarat utama izin penambang pasir adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, didukung dokumen seperti identitas pemohon (KTP/Akte Perusahaan), NPWP, dan KBLI usaha pertambangan. Selain itu,

 

Anda perlu menyiapkan rencana teknis tambang, peta wilayah, dan dokumen legalitas lahan. Persyaratan lingkungan seperti AMDAL atau UKL/UPL serta surat pernyataan kepatuhan lingkungan juga wajib dipenuhi.

 

Berikut adalah rincian syarat dan langkah-langkahnya:

1.Syarat Administratif

Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah identitas resmi usaha Anda yang didapat melalui sistem OSS (Online Single Submission).

 

Identitas Pemohon:

Bagi perseorangan: Salinan KTP.

 

Bagi perusahaan: Salinan Akte Perusahaan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .

 

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): Tentukan KBLI yang tepat untuk usaha galian pasir Anda.

2.Syarat Teknis dan Wilayah

Rencana Teknis Tambang: Dokumen yang menjelaskan detail kegiatan teknis penambangan.

 

 

Peta Wilayah: Peta lokasi yang menunjukkan koordinat geografis wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

 

 

Legalitas Lahan: Bukti penguasaan lahan yang sah, seperti sertifikat tanah atau perjanjian sewa.

 

 

3.Syarat Lingkungan

Surat Permohonan UKL/UPL:

Dokumen yang menunjukkan kesanggupan Anda mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Surat Pernyataan:

Pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak (jika tidak relevan untuk penambangan pasir).

 

4.Prosedur Umum

1.Registrasi OSS:

Buat akun di situs OSS dan isi data usaha Anda, lalu pilih KBLI yang sesuai.

 

2.Ajukan Permohonan WIUP:

Daftarkan dan ajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) melalui OSS.

3.Ajukan Izin Operasional:

Setelah mendapat persetujuan WIUP, ajukan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan mengunggah semua persyaratan lengkap.

 

4.Verifikasi dan Penerbitan IUP:

Jika semua syarat terpenuhi, Kementerian ESDM atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan IUP Batuan yang sah.

 

 

Penting: Proses perizinan ini umumnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS dan memerlukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait, seperti Dinas PTSP dan Kementerian ESDM.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 27/08/2025 2:11 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

6 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

7 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

8 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

8 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

10 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

11 jam ago