News

Yurisprudensi MA: Jangka Waktu Maksimal Penarikan Uang dalam Cek

Metro24,Jakarta-Pengaturan hukum cek, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel (WvK).(30/8/2025)

 

Aktivitas perdagangan tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan manusia modern. Bahkan memasuki revolusi industri 4.0 saat ini, jual beli atas suatu benda ikut bertransformasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi.

 

Proses pembayaran dalam transaksi perdagangan juga ikut berubah, melalui kemajuan digital dapat dilakukan menggunakan metode transfer antar rekening bank atau penggunaan virtual account.

 

Namun, tidak sedikit yang masih mempertahankan metode konvensional dalam jual beli suatu benda.

 

Salah satu bentuk pembayaran konvensional menggunakan metode pembayaran tunai ketika penyerahan (levering) atas jual beli benda bergerak atau saat ini dikenal dengan nama cash on delivery.

 

Demikian juga, salah satu bentuk pembayaran konvensional dalam transaksi jual beli suatu benda adalah menggunakan cek.

 

Pengaturan hukum cek, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel (WvK).

 

Ketentuan Pasal 178 KUHD menerangkan cek harus memenuhi syarat antara lain sebagai berikut:

 

Nama cek, yang dimasukan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas hak itu;

Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

Nama subjek hukum yang harus membayar (tertarik);

Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;

Pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;

Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik)

Cek yang dananya ditarik dari pihak perbankan (pihak tertarik), merupakan perjanjian antara pihak perbankan dengan penarik, guna menyediakan dana bagi kepentingan penarik, sebagaimana ketentuan Pasal 180 KUHD.

 

Sesuai Pasal 182 KUHD, jenis cek terdiri dari dua bentuk, sebagai berikut:

 

Klausala dalam sebuah cek mencantumkan nama penerima dana, sehingga pihak tertarik (Bank) melakukan pembayaran atau penyerahan sejumlah uang, hanya kepada nama yang tercantum dalam cek dimaksud atau disebut dengan cek atas nama. Bilamana terdapat klausul tambahan atau penggantinya bisa dilakukan pengalihan melalui endosemen atau seandainya ada klausul tidak kepada penggantinya, pengalihan melalui cessie;

Demikian juga terdapat cek atas bawa, yang tidak mencantumkan nama orang yang menerima sejumlah uang. Pihak tertarik (perbankan) akan lakukan pembayaran kepada siapapun yang membawa cek tersebut, dengan cara menunjukan kepada perbankan yang tertarik;

Pengalihan cek melalui endosemen dan cessie, diatur dalam ketentuan Pasal 191 KUHD.

 

Jangka waktu maksimal, pencairan sejumlah uang di pihak perbankan (tertarik), adalah 70 hari sejak hari penerbitan atau pengeluarannya, sesuai Pasal 206 KUHD.

 

Terhadap penggunaan cek sebagai instrumen pembayaran transaksi perdagangan, bagaimanakah seandainya pencairan atau penarikan uang yang tercantum dalam cek melebihi jangka waktu 70 hari, meskipun cek tersebut dananya tersedia?

 

Guna menjawab pertanyaan dimaksud, penulis akan menguraikan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 577 K/Sip/1969, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 9 Mei 1970 oleh Majelis Hakim Agung Prof. R. Subekti, S.H. (Ketua Majelis) dengan didampingi Indroharto, S.H. dan Sardjono, S.H. (masing-masing Hakim Anggota).

 

Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 577 K/Sip/1969, menjelaskan Bank tidak wajib membayar, bilamana cek dimintakan pembayaran melewati tenggang waktu 70 (hari) sesuai Pasal 206 WvK, sekalipun bagi cek bersangkutan ada dananya.

 

Maka dapat ditarik kesimpulan, jangka waktu penarikan uang yang tercantum dalam cek, maksimal 70 hari sejak hari penerbitannya, meskipun cek bersangkutan ada dananya.

 

Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, telah ditetapkan sebagai Yurisprudensi MA sebagaimana buku Rangkuman Yurisprudensi MA Indonesia Seri II Hukum Perdata dan Acara Perdata.

 

Semoga artikel ini dapat menambah referensi atau pengetahuan bagi para pembacanya, khususnya hakim dan akademisi hukum.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 30/08/2025 4:40 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Koramil Rungkut Dampingi Kunjungan BGN RI, Pastikan Pengawasan Gizi Berjalan Optimal di Rungkut

Metro24, SURABAYA – Upaya penguatan program gizi nasional kembali mendapat perhatian serius melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh…

38 menit ago

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Wartawan, Polres Pasuruan Siapkan SP2HP Lanjutan

Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…

15 jam ago

Silaturahim DPD LDII dan PD Muhammadiyah Gresik tanggapi serius tentang LGBT

Metro24, Gresik,  15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…

17 jam ago

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum,” MBG ( Makan Bergizi Gratis ) HARUS dihentikan Uang Rakyat Jangan dijadikan ” Bancakan ” Negara Defisit, Pajak Melambung, Koruptor Berjaya

Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…

23 jam ago

Tersangka Pencabulan Anak Mangkir, Keluarga dan Koalisi LSM Desak Polresta Sidoarjo Jemput Paksa

Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…

1 hari ago

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Tabrak Lari, Karyawati PT Midea Lapor ke Polisi

Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…

1 hari ago