News

PT Jakarta Perberat Vonis Pengacara Lisa Rachmat Jadi 14 Tahun Penjara

Metro24,Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.(1/9/2025)

 

Yaitu dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

 

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari website PT Jakarta, Senin (1/9/2025).

 

Putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

 

Selain itu, Lisa juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/8).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”demikian bunyi amar hakim.

 

Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Jakarta berpendapat putusan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.

 

“Menimbang bahwa namun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” ujar hakim.

 

Lisa sebelumnya divonis hukuman penjara karena bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 01/09/2025 5:03 am

Admin Metro24

Recent Posts

Wujudkan Kekompakan dan Kebersamaan Bank Syariah Annisa Mukti Jelajahi Alas Venus

Metro24, MOJOKERTO -Guna untuk meningkatkan kekompakan kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi antar karyawan, Bank Syariah Annisa Mukti kantor pusat dan…

2 jam ago

Tim Psikologi Polda Metro Jaya Dampingi Keluarga dan Guru Korban Ledakan SMAN 72

Metro24, Jakarta - Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya turun langsung memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan guru…

5 jam ago

Aksi Empati “POLWAN JAGA JAKARTA” Dan Polres Metro, Usai Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

Metro24, Jakarta Pusat - Sejumlah "Polwan Jaga Jakarta" Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan aksi kemanusiaan dengan melayani masyarakat di Posko…

5 jam ago

Diduga Oknum Pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Langgar Aturan Perlindungan Data Pribadi

Metro24, Jakarta - Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dihimpun oleh awak media online menyoroti dugaan pelanggaran aturan perlindungan…

6 jam ago

Polwan Jaga Jakarta” Dan Polres Metro,Hadir Temani Korban SMAN 72 di RS Pertamina

Metro24, Jakarta Pusat - Wujud kepedulian kembali ditunjukkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melalui program “Polwan Jaga Jakarta”. Sejumlah Polwan…

6 jam ago

Surabaya Hari Ke-5 : Merayakan Hari Pahlawan Sekaligus WS Rendra

Surabaya – Satu Jalan Perjuangan : Merayakan Hari Pahlawan sekaligus merayakan WS. Rendra menjadi tema pagelaran “Surabaya Hari Ini” ke-5…

6 jam ago