News

Forum Buruh Madani Indonesia.Rezim Upah Murah di PT.Jaya Baru Pertama Perkebunan Sawit Langgengkan Penderitaan Buruh” Tolong Selesaikan hak Buruh.

Metro24,Medan – Rezim Upah Murah di Perkebunan Sawit PT.Jaya Baru Pertama Pangakalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utar, Langgengkan Penderitaan Buruh Puluhan tahun, tanpa tersentuh hukum.

 

Ditengah kontribusi besar terhadap perekonomian tersebut, hal yang patut dipertanyakan adalah bagaimana nasib buruh di Perkebunan dan industri PT.Jaya Baru Pertama ini? (Rabu 03 September 2025).

 

Baru-baru ini Dua orang karyawan Perkebunan sawit menemui Ketua Forum Buruh Madani Indonesia Awaluddin Pane, disebuah resto Kota Medan. Awaluddin Pane, merupakan ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumut Serikat Buruh Karisma didampingi oleh Sekjennya Faisal Siregar, dan juga ketua DPP PPMI Madani Indonesia menyambut baik kedatangan dua orang buruh inisial (S),(P), keduanya mengadu tentang nasib yang mereka alami selama puluhan tahun bekerja diperusahaan industri sawit PT.Jaya Baru Pertama.

 

,”Dua orang buruh pemanen sawit itu menyerahkan nasibnya kepada Forum Buruh Madani Indonesia, mereka meminta agar perusahaan tempat mereka bekerja segera didatangi sambil melihat keadaan nasib buruh lainya yakni temen mereka yang masih bekerja, keduanya mengatakan jangan sampai temennya mengalami penderitaan yang sama,” Ujar Awaluddin Pane.

 

(S), yang sudah bekerja selama tiga puluh tahun (30), diberhentikan oleh pihak perusahan PHK, tidak mendapatkan haknya sadisnya gaji pekerja disunat oleh pihak perusahan. Harusnya perusahan tentu sudah memahamilah yang telah diatur didalam undang-undang yang berlaku, miris hal serupa juga dialami oleh (P), sudah empat belas tahun berkerja saat beberapa hari mangkir dalam keadaan sakit langsung dipecat tanpa diberikan pesangon oleh pihak perusahaan.

 

Ketua Forum Madani Indonesia Awaluddin Pane, kepada Metro24.co.id mengatakan pekerja yang dipecat tanpa pesangon dapat mengadukan nasibnya ke serikat pekerja atau langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mencari penyelesaian masalah, karena PHK tanpa pesangon adalah tindakan sepihak yang bertentangan dengan hukum, Jika mediasi di tingkat internal perusahaan (bipartit) atau dengan Disnaker (tripartit) tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pengaduan yang di terima Forum Buruh Madani Indonesia dari beberapa orang karyawan yang dipecat semena-mena oleh perusahaan “dapat dikatakan pekerja korban penindasan” Menurut analisanya dari segi perlindungan Sosial’ Forum Serikat Madani Indonesia memaparkan bagaimana rezim tenaga kerja di PT.Jaya Baru Pertama ini setelah memperlihatkan kondisi tidak layak yang erat kaitannya dengan upah murah, status kerja informal, dan juga praktik eksploitatif. menggunakan metode kerja yang menindas hal tidak bisa dibiarkan,”

 

Tidak sampai disitu Awaluddin Pane, bersama sekjennya sahabat sejati Gubsu itu sangat emosi,setelah menerima informasi penindasan buruh diwilayah hukumnya, diterangkan kan kembali di perkebunan sawit, pembagian beban kerja diklasifikasikan berdasarkan gender. Laki-laki memiliki peran dalam sektor memanen karena dianggap menuntut pekerjaan fisik.

 

kemungkinan besar dimana dugaan kami hampir seluruh pekerja di sektor ini berstatus Buruh Harian Lepas (BHL), Forum Buruh Madani Indonesia, beri peringatan keras kepada pihak PT.Jaya Baru Pertama jangan coba-coba pihak perusahaan berani memotong gaji karyawan menyakiti hati buruh, jika itu terjadi Forum Serikat Buruh di Sumut akan menutup perusahaan tersebut lebih lanjut Proses hukum,” Tegas Ketua Forum Buruh Madani Indonesia,” (Holmes Pane, S.H).

This post was published on 03/09/2025 10:29 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

1 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

2 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

3 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

3 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

6 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

7 jam ago