News

PN Jakpus Berhasil Damaikan Gugatan Prof Paiman Vs Bitor-Prof Hermanto

Metro24,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhasil mendamaikan gugatan Prof Paiman melawan Bambang Suryadi Bitor-Prof Hermanto terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Perdamaian ini dihasilkan oleh mediator hakim PN Jakpus, Harika Nova Yeri.(3/9/2025)

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (4/9/2025), perdamaian itu disepakati pada Rabu (3/9) kemarin. Perdamaian itu juga dibantu mediator nonhakim KRAT Agus Susanto. Perdamaian itu dicapai setelah tergugat mau minta maaf kepada penggugat.

 

Perkara itu mengantongi Nomor Perkara 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Namun atas gugatan terhadap tergugat lain yaitu Roy Suryo, Eggi Sudjana, Dr Tifa alias dr Tifazua Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Rismon, tidak tercapai perdamaian. Selanjutnya, Prof Paiman akan mengajukn gugatan lagi kepada mereka.

 

Sebelumnya, Prof Paiman mengajukan gugatan kepada mereka yang permohonan petitumnya yaitu lengkapnya:

 

 

Dalam petitumnya, Paiman mengajukan gugatan agar para tergugat:

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;

 

3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Turut Tergugat I atas Pengaduan yang dibuat oleh Tergugat I (sebagai Pelapor) atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pasal 266 KUHP Ijazah, dan/atau Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan terlapor (sebagai Turut Tergugat II), di Bareskrim Polri adalah sah, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat lagi oleh siapa pun;

 

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

 

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah;

 

6. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Penggugat yang diumumkan di berita negara dan media cetak;

 

7. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II yang diumumkan di berita negara dan media cetak;

 

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;

 

9. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipunada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;

 

10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuhterhadap putusan ini;

 

11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 04/09/2025 6:08 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

5 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

6 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

7 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

7 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

10 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

11 jam ago