News

Diduga Lembaga Perlindungan Konsumen Madas Bekingin Kios Perdagangan Rokok Ilegal Dan Bahan Bakar Eceran Tidak Ada Memenuhi Persyaratan Perizinan Usaha Dan Lokasi Usaha

Metro24,Jakarta – Sorota liputan Awak media online dilokasi Tanah Merdeka ada giat kios diduga tidak ada dokumen persyaratan Perizinan ,dan juga tidak.ada keterangan izin usaha diperdagangkan oleh oknum penjaga kios yang identitasnya tidak ada identitas nya dibuktikan saat pihak awak media online bersilahturahmi kunjungan dengan menyapa sambutan hangat, dan oknum penjaga kios bisnis ilegal tersebut dinilai gugup,tidak ada sikap keterangan nya tidak kooperatif baik, tidak mau dipublikasikan identitasnya,ada jejak keterangan aktifitas oknum penjaga Kios bisnis ilegal dengan sikap teridikasi yang arogan dan ada indikasi sikap kekuasaan dari sebuah jejak lembaga komunitas Madas tersebut.

 

Menurut keterangan oknum penjaga kios penjual rokok ilegal dan lokasi penjualannya tidak ada persyaratan perizinan yang sah, diduga hanya disewakan dan jejak aktifitas terindikasi unsur perampasan.aset cukup meresahkan.

 

Dugaan anggaran dana untuk operasional peredaran kian marak kios perdagangan rokok ilegal(tidak ada pita cukai) ada indikasi anggaran pungli dari jejak pungli dari kalangan masyarakat komunitas Madas Tersebut untuk mencari sensasi publik dinilai tidak nyaman ,dan terindiksi ada pelanggaran berat sorotan penilaian jejak aktifitasnya.

 

Awak media online juga sudah berkordinasi oleh pihak oknum penjaga warung yang aktiifitas perdagangan Rokok ilegal yang jejak keterangan tidak ada sikap kooperatif dan terbelit Belit ,serta melanggar aturan UU ITE mengambil foto tanpa keterngan izin awak media online tersebut dugaan jejak aktifitas bisnis ilegal diketahui kian marak beredar diwilayah SeJabodetabek diduga mencapai prediksi titik lokasi peredaran kios perdagangan bisnis ilegal yaitu : rokok ilegal(rokok tanpa pita cukai),dan bahan bakar diecerkan berjumlah ribuan titik lokasi telah beredar luas dan meresahkn jejak nya terindikasi ada oknum dalang bekingan, serta jejak peredaran kios fakta bukti telah diketahui sorotan awak media online dilapangan diwilayah Sejabodetabek.

 

Sorotan liputan awak media online menemukan jejak berupa bentuk stampel dari oknum Pengurus ketua rukun tetangga dan oknum pengurus rukun warga ,diduga ada indikasi keterlibatan oknum Pemda dan oknum Ketua RT/RW sebgai oknum bekingan sebuah usaha bisnis ilegak dari oknum pengelola kios yang disinyalir perdagangan ilegal/usaha tidak ada dokumen perizinan yang sah dengan tidak ada dibuktikn.

 

Keterangan oknum pemimpin komunitas Madas tersebut inisial R saat dikordinasi oleh pihak awak media dengan dihimpun keterngan melalui isi chat dinomor wa 087*****71** inisial R diduga keterangan oknum pemimpin komunitas Madas yang dinilai tidak ada sikap kooperatif dan tidak ada sikap tanggung jawab terkait peredaran lokasi kios tidak ada persyaratan perizinan maupun isi aktifitas perdagangan oknum pedagang tersebut diduga terindikasi kegiatan ilegal cukup menggangu ketertiban perda sarana publik dan terindikasi unsur pidana yaitu : ada sikap merampas aset tidak ada dokumen persyaratan perizinan yang sah, hanya dibekingin para oknum pemimpin lembaga komunitasnya kegiatan bisnis ilegal berdampak merugikan cukup besar bernilai ratusan puluhan milyaran rupiah.

 

Sorotan liputan awak media online pun mengetahui beberapa bukti keterangan keresahan publik didapati yaitu adanya pemberitaan kegiatan bisnis ilegal dengan tidak ada dokumen persyaratan perizinan lokasi maupun perizinan usaha perdagangan.

 

Tidak ada keterangan yang dihimpun oleh awak media online dari keterangan dari pihak pengurus Rukun tetangga setempat maupun tidak ada keterangan pihak ketua rukun warga terkait marak titik lokasi perdagangan bisnis ilegal kian marak beredar berbgai wilayah hanya pembiaran kian marak dan meresahkn serta ada dampak cukup menggangu yaitu merugikan penghasilan negara.

 

Dugaan Surat Keputusan DPP Lembaga Perlindungan komunitas Madas sebgai Tameng tidak berdasar tercantum di negara republik Indonesia ini,tidsk.Ada Bentuk Struktur,tidak Ada ART/ADRT tersebut,Tidak ada pengesahan yang sah dari pihak Kesbangpol, maupun tidak ada dokumen pesyaratan perizinan dari pihak Pemda gubernur,walikota.hanya bentuk stempel sebagai wadah untuk menghindari liputan awak media yang sudah mengetahui jejak aktifitas dan keterangan pemimpin komunitas diduga memblokir wa awak media dan tidak ada pertanggung jawaban maraknya peredaran kios berbisnis ilegal kian meluas wilayah SeJabodetabek dan daerah pelosok lainnya.

 

Dan juga itu bukan urusan saya ini lah bukti keterangan chat wa oknum pemimpin komunitas Madas Inisial R yang dihimpun oleh awak media tersebut.

 

Ujar tegas keterangan oknum pemimpin komunitas Madas Inisial R yang dihimpun oleh awak media yaitu “Dan juga itu bukan urusan saya”.

 

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal.

 

Sanksi Jika Tidak Punya Izin Edar yaitu :

Denda administratif.

Penghentian sementara kegiatan produksi atau peredaran.

Penarikan produk dari peredaran.

Ganti rugi kepada konsumen.

Pencabutan perizinan berusaha.

 

akibat jika tidak memiliki SIUP yaitu :

Sanksi bagi pelaku usaha atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 05/09/2025 3:27 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Madas Sidoarjo Siagakan Ambulans Gratis 24 Jam, Solusi Cepat Transportasi Medis Warga

Metro24, ​SIDOARJO -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli (Madas) Kabupaten Sidoarjo memperkuat peran sosialnya dengan meluncurkan layanan ambulans gratis 24…

2 jam ago

Polresta Sidoarjo Terima Silaturahmi GP Ansor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…

5 jam ago

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

6 jam ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

12 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago