Metro24,GRESIK – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara berkelanjutan. Seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, ditangkap setelah terbukti berulang kali membobol rumah tetangganya sendiri.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Susanawati (48), warga Desa Canga’an.
Korban yang baru pulang dari Temanggung pada Senin (1/9/2025) pagi, mendapati jendela rumahnya dalam kondisi tidak terkunci. Saat dicek, uang tunai Rp2 juta dan sejumlah surat-surat perhiasan telah raib.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/9/2025), anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Canga’an,” terang Iptu Suwito.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian yang dilakukan MDRA bukanlah yang pertama. Pelaku ternyata sudah 7 kali membobol rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp52 juta.
Tahun 2024 sebelum Ramadan, pelaku mencuri Rp3,8 juta dan dua bungkus rokok. Februari 2025, pelaku mencuri Rp3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia. Saat Tarawih Ramadan 2025, pelaku menggondol Rp4 juta dan ¥400 yen Jepang. Saat Idul Fitri 2025, pelaku mengambil Rp8 juta, 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100. Saat ada hiburan elektone, pelaku mencuri Rp3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api.
Saat Idul Adha 2025, pelaku mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api. Terakhir pada 29 Agustus 2025, pelaku mencuri Rp1,82 juta.
“Jadi total ada tujuh kali aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu masuk ke rumah korban saat kosong. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Redho)
This post was published on 06/09/2025 3:54 am
Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…
Metro24, Gresik, 15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…
Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…
Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…
Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…
Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…