News

Polres Gresik Berhasil Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis Anak di Bawah Umur

Metro24,GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus Asusila anak di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro.

 

“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

 

Tersangka tega melakukan Asusila kepada seorang pelajar asal Gresik. Korban maupun tersangka sesama laki-laki.

 

Kronologi Singkat Kejadian

Menurut laporan, kejadian ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas, Gresik.

 

Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

 

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan Asusila korban jika tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang.

 

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

 

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka. Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

 

Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

 

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh,” tegasnya.

 

Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian Atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma.

(Redho)

This post was published on 09/09/2025 12:58 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Wartawan, Polres Pasuruan Siapkan SP2HP Lanjutan

Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…

7 jam ago

Silaturahim DPD LDII dan PD Muhammadiyah Gresik tanggapi serius tentang LGBT

Metro24, Gresik,  15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…

9 jam ago

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum,” MBG ( Makan Bergizi Gratis ) HARUS dihentikan Uang Rakyat Jangan dijadikan ” Bancakan ” Negara Defisit, Pajak Melambung, Koruptor Berjaya

Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…

15 jam ago

Tersangka Pencabulan Anak Mangkir, Keluarga dan Koalisi LSM Desak Polresta Sidoarjo Jemput Paksa

Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…

20 jam ago

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Tabrak Lari, Karyawati PT Midea Lapor ke Polisi

Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…

23 jam ago

ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…

1 hari ago