Metro24,Jakarta – Ada giat kunjungan pelanggan pembeli dari kalangan masyarakat umum untuk service HP yang rusak terdapat pecah LCD hp,setting Sover hp berbgai merk dari pelanggan untuk keperluan komunikasi zaman modern ini.
Jam operasional tiap hari Senin hingga HR jumat jumat
Pada pukul 08:00 pagi hingga malam hari pukul 11:00 malam.
Pada hari Minggu jadwal libur dan toko konter pulsa tersebut libur (1 hari)
Pada hari Sabtu malam pihak oknum service HP inisial A tersebut hanya bisa terima keluhan pelanggan dengan terima hp rusak tapi dikbari pada hari Senin melalu chat wa oknum service HP.
Biaya service nya beraneka ragam dimintai oleh oknum service HP dengan meraih keuntungan yang cukup fantasis banget diprediksi kurang lebih antara 80.000 rupiah dan 150.000 rupiah.
Dugaan lokasi service Handphone pemilik inisial A yang diketahui jejak aktifitas oleh kalangan masyarakat umum dengan penjual.pulsa dan penjual perlengkapan handphone tidak ada perizinan usaha dan tidak ada perizinan lokasi,adanya indikasi pelanggaran aturan perizinan serta ada dampak pungli cukup meresahkan dinilai dan disoroti liputan awak media online sebgai pelanggan beli Kouta pulsa.
Diduga kinerja oknum service HP inisial A Tersebut tidak ada garansi dikarenakan ada dugaan jejak pungli jejak kinerja cukup meresahkan,mencari menguntungkan prubadi serta tidak membuat nyaman pelayanan dinilai kalangan masyarakat umum yang datang ke lokasi konter service dengan merangkap penjual Kouta pulsa dan penjual Perlengkapan Handphone lainnya.
Lokasi Service Handphone milik oknum service inisial A tersebut hanya sewa lokasi/numpang lokasi yang tiap bulanan terhadap pemilik oknum Konter Kouta pulsa tiap bulannya diprediksi kurang lebih antara 800.000 rupiah.
Dugaan kinerja service Handphone tersebut tidak memiliki bahan perlengkapan handphine dilokasi Pisangan Lama III Jakarta timur.
Lokasi konter Kouta pulsa Pisangan lama III Jakarta timur terdapat penjaga dua orang yang beraktifitas disoroti oleh publik dan awak media online tiap jam aktifitasnya.
Tidak ada tindakan penertiban dan tidak ada tindakan tegas dari pihak sat pol PP ada kios yang tidak memiliki perizinan usaha ,dan tidak ada Perizinan lokasi dinilai ilegal, dan merugikan pendapatan daerah kota Jakarta serta terdapat banyak kios kios lapak dagang mempersempit akses sarana publik ,dan menggangu ketertiban umum disekitar lokasi Pisangan lama III tersebut, dan hanya pembiaran dari pihak pimpinan lingkungan setempat kian marak melanggar aturan Perda kota Jakarta.
(Reporter H.Ranto)
This post was published on 10/09/2025 1:01 pm
Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…
Metro24, Gresik, 15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…
Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…
Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…
Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…
Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…