News

Aktivis Perempuan Jatim Siti Rafika Hardhiansari Apresiasi Saran Presiden Prabowo untuk Tidak Flexing

Metro24,Surabaya – Aktivis perempuan Jawa Timur, Hj. Siti Rafika Hardhiansari, S.Si., mengapresiasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta para kader Partai Gerindra, khususnya anggota DPR RI, untuk tidak melakukan flexing atau pamer kekayaan di tengah kondisi perekonomian rakyat yang masih sulit.

 

Arahan Presiden Prabowo tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ahmad Dhani, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jatim I, dalam pertemuan internal kader Gerindra. Bahkan, Ahmad Dhani mengusulkan agar DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Flexing.

 

Rafika menilai, usulan Ahmad Dhani untuk membahas UU Anti Flexing sangat tepat. Menurutnya, flexing yang dilakukan oknum pejabat tidak hanya menciptakan kesenjangan sosial, tetapi juga memperlihatkan kurangnya empati terhadap kondisi masyarakat yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan.

 

“Usulan Mas Dhani ini sejalan dengan realita di lapangan. Flexing oleh pejabat dapat memicu kecemburuan sosial dan menunjukkan kurangnya kepekaan. Padahal, rakyat kita banyak yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Rafika.

 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Maret 2025 tingkat kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar 8,47% atau sekitar 23,14 juta jiwa. Sementara Bank Dunia mencatat angka lebih tinggi, yakni sekitar 60,3% penduduk Indonesia masih hidup dalam kategori miskin menurut standar global pada 2024.

 

Meski mendukung gagasan UU Anti Flexing, Rafika menekankan bahwa prioritas utama DPR RI saat ini seharusnya segera mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Menurutnya, korupsi tetap menjadi persoalan terbesar bangsa.

 

“Indonesia sudah punya UU Anti Korupsi, tapi faktanya masih banyak oknum yang berani melakukan korupsi. Salah satu penyebabnya bisa jadi karena belum adanya UU Perampasan Aset Koruptor, sehingga para koruptor merasa hukumannya masih ringan,” tegas Rafika.

 

Ia meyakini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, DPR RI akan mampu mewujudkan pengesahan UU tersebut demi terciptanya Indonesia yang bersih dan maju, sekaligus sebagai implementasi dari UU No. 7 Tahun 2006 tentang Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

 

“Dengan disahkannya UU Perampasan Aset Koruptor, cita-cita Asta Cita No. 7 Presiden Prabowo, yakni Indonesia bebas korupsi, bisa benar-benar terwujud. Kami berharap angka korupsi ditekan hingga 0% sehingga Indonesia menjadi negara bersih, pejabatnya amanah, rakyatnya sejahtera, dan bangsa ini semakin harum di mata dunia,” pungkas Rafika.

(Redho)

This post was published on 11/09/2025 4:29 am

Admin Metro24

Recent Posts

Healing Tipis Tipis Bank Syariah Annisa Mukti Tumbuhkan Semangat Kolaborasi di Lingkungan Kerja

Metro24, MALANG Suasana penuh tawa dan keakraban menyelimuti kawasan wisata pantai Ngentup , Kabupaten Malang, saat seluruh karyawan Bank Syariah…

6 jam ago

Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik

Metro24, SIDOARJO -Dinamika baru dalam sektor layanan lingkungan hidup tengah berkembang pesat di Sidoarjo. Figur Andre Yulius muncul sebagai penggerak…

1 hari ago

Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja

Metro24, SIDOARJO - Dr. dr. Andre Yulius, MH, CEO AMC Group sekaligus pengusaha nasional, menyampaikan pesan yang penuh makna dalam…

1 hari ago

Malang tak dapat di tolak, diduga Bandar Narkoba Muara langsat, Harus Terima kenyatan

Metro24, KUANTAN SINGINGI, RIAU – Tim Libas Polsek Benai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Desa…

3 hari ago

Warga Sidotopo Semampir Geger Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan

Metro24, Sidotopo - Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan. Aksi diduga pembunuhan kembali terjadi di Kota…

3 hari ago

PELANTIKAN DP MUI SURABAYA MASA HIKMAH 2025 – 2030

Metro24, SURABAYA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya resmi dilantik oleh Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia Prov insi Jawa Timur,…

3 hari ago