Metro24,Surabaya – Aktivis perempuan Jawa Timur, Hj. Siti Rafika Hardhiansari, S.Si., mengapresiasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta para kader Partai Gerindra, khususnya anggota DPR RI, untuk tidak melakukan flexing atau pamer kekayaan di tengah kondisi perekonomian rakyat yang masih sulit.
Arahan Presiden Prabowo tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ahmad Dhani, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jatim I, dalam pertemuan internal kader Gerindra. Bahkan, Ahmad Dhani mengusulkan agar DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Flexing.
Rafika menilai, usulan Ahmad Dhani untuk membahas UU Anti Flexing sangat tepat. Menurutnya, flexing yang dilakukan oknum pejabat tidak hanya menciptakan kesenjangan sosial, tetapi juga memperlihatkan kurangnya empati terhadap kondisi masyarakat yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan.
“Usulan Mas Dhani ini sejalan dengan realita di lapangan. Flexing oleh pejabat dapat memicu kecemburuan sosial dan menunjukkan kurangnya kepekaan. Padahal, rakyat kita banyak yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Rafika.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Maret 2025 tingkat kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar 8,47% atau sekitar 23,14 juta jiwa. Sementara Bank Dunia mencatat angka lebih tinggi, yakni sekitar 60,3% penduduk Indonesia masih hidup dalam kategori miskin menurut standar global pada 2024.
Meski mendukung gagasan UU Anti Flexing, Rafika menekankan bahwa prioritas utama DPR RI saat ini seharusnya segera mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Menurutnya, korupsi tetap menjadi persoalan terbesar bangsa.
“Indonesia sudah punya UU Anti Korupsi, tapi faktanya masih banyak oknum yang berani melakukan korupsi. Salah satu penyebabnya bisa jadi karena belum adanya UU Perampasan Aset Koruptor, sehingga para koruptor merasa hukumannya masih ringan,” tegas Rafika.
Ia meyakini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, DPR RI akan mampu mewujudkan pengesahan UU tersebut demi terciptanya Indonesia yang bersih dan maju, sekaligus sebagai implementasi dari UU No. 7 Tahun 2006 tentang Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
“Dengan disahkannya UU Perampasan Aset Koruptor, cita-cita Asta Cita No. 7 Presiden Prabowo, yakni Indonesia bebas korupsi, bisa benar-benar terwujud. Kami berharap angka korupsi ditekan hingga 0% sehingga Indonesia menjadi negara bersih, pejabatnya amanah, rakyatnya sejahtera, dan bangsa ini semakin harum di mata dunia,” pungkas Rafika.
(Redho)
This post was published on 11/09/2025 4:29 am
Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…
Metro24, Gresik, 15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…
Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…
Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…
Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…
Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…