News

Eksekusi Rumah di Pakuwon City Surabaya Diwarnai Kontroversi, Kuasa Hukum Sebut Ada Cacat Hukum

Metro24,Surabaya – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi rumah di kawasan Jalan Laguna Selatan, Pakuwon City, Kamis (11/9).

 

Namun, pelaksanaan eksekusi ini menuai penolakan dari pihak kuasa hukum Geovani, yang mana kliennya adalah pihak yang sejak 2013 menguasai dan menempati objek sengketa.

 

Tim Kuasa hukum Geovani, M. Imron salim, S.H., M.H. Deny pratika S.H., M.H. Sukarno S.H., M.H. menyebut eksekusi tersebut didasarkan pada putusan nomor 1050, yang menurutnya cacat hukum. Sebab, kliennya tidak pernah dilibatkan sebagai pihak yang sah menguasai lahan berdasarkan Keputusan 791/Pdt.G/2017/PN sby

 

“Kami sudah mengajukan kepada Ka PN sby serta Panitera PN sby permohonan penghentian atau penundaan eksekusi pada Senin (8/9). Selain itu, kami juga sudah mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi pada 3 September dg nomor perkara 1010/Pdt.Bth/2025/PN sby. Namun, permohonan itu diabaikan oleh pengadilan. Kami sangat menyayangkan kenapa eksekusi tetap dijalankan meski proses hukum lain masih berlangsung,” tegas Imron.

 

Ia menilai eksekusi ini tidak hanya mengabaikan fakta hukum, tetapi juga mengesampingkan asas keadilan. “Kami akan menempuh jalur hukum maksimal, baik pidana maupun perdata, agar klien kami mendapat keadilan,” ujarnya

 

“Proses eksekusi dianggap melanggar rasa keadilan dan perikemanusiaan dikarenakan orang tua dari penghuni dalam kondisi sakit lumpuh”, imbuhnya

 

Sementara itu, Geovani sebagai pihak yang digusur mengaku kecewa berat dengan pelaksanaan eksekusi. Ia menilai hak-haknya diabaikan, sementara aparat justru bertindak represif.

 

“Ini rumah kami, hak kami, belum dibayar. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat, sampai saya dipegang-pegang aparat. Katanya aparat hanya mengamankan, tapi kenyataannya mereka mendorong dan membatasi kami. Saya bukan menentang aparat, tapi eksekusi ini dipaksakan dan sarat ketidakadilan,” ucap Geovani dengan nada kecewa.

 

Geovani pun menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada kuasa hukumnya. Ia juga menantang pihak lawan, Ong hengky, untuk berani menghadapi perlawanan secara fair.

 

“Saya tidak takut, bahkan sampai mati pun tidak takut. Tapi jangan bersembunyi di balik aparat dan pengadilan. Majulah dengan benar,” pungkasnya. (Redho)

This post was published on 11/09/2025 9:56 am

Admin Metro24

Recent Posts

Healing Tipis Tipis Bank Syariah Annisa Mukti Tumbuhkan Semangat Kolaborasi di Lingkungan Kerja

Metro24, MALANG Suasana penuh tawa dan keakraban menyelimuti kawasan wisata pantai Ngentup , Kabupaten Malang, saat seluruh karyawan Bank Syariah…

6 jam ago

Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik

Metro24, SIDOARJO -Dinamika baru dalam sektor layanan lingkungan hidup tengah berkembang pesat di Sidoarjo. Figur Andre Yulius muncul sebagai penggerak…

1 hari ago

Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja

Metro24, SIDOARJO - Dr. dr. Andre Yulius, MH, CEO AMC Group sekaligus pengusaha nasional, menyampaikan pesan yang penuh makna dalam…

1 hari ago

Malang tak dapat di tolak, diduga Bandar Narkoba Muara langsat, Harus Terima kenyatan

Metro24, KUANTAN SINGINGI, RIAU – Tim Libas Polsek Benai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Desa…

3 hari ago

Warga Sidotopo Semampir Geger Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan

Metro24, Sidotopo - Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan. Aksi diduga pembunuhan kembali terjadi di Kota…

3 hari ago

PELANTIKAN DP MUI SURABAYA MASA HIKMAH 2025 – 2030

Metro24, SURABAYA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya resmi dilantik oleh Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia Prov insi Jawa Timur,…

3 hari ago