News

Ilmia Warga Pasuruan Laporkan Dugaan Tekanan dan Manipulasi Hukum ke Propam Polda Jatim

Metro24,Pasuruan – Langkah berani ditempuh wartawati sekaligus korban penganiayaan, Ilmiatun Nafia. Ia resmi melapor ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan aparat, manipulasi hukum, hingga tekanan tambahan yang justru dialamatkan kepada dirinya sebagai korban. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kapolda, Irwasda, dan Kabid Propam, untuk memastikan adanya pengawasan internal dan perlindungan hukum.

 

Dalam aduannya, Ilmiatun menegaskan kerugian yang ia alami tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga menyasar nama baik, reputasi profesional, serta bisnisnya. Ia menuding pemberitaan sepihak dan langkah aparat yang dinilai tidak objektif telah memperparah penderitaannya.

 

Kronologi Peristiwa

 

14 Maret 2025: Ilmiatun menjadi korban penganiayaan di area parkir Polres Pasuruan Kota.

 

15 Maret 2025: Terlapor memberi keterangan kepada oknum wartawan, yang menurut korban merusak reputasi dan bisnisnya.

 

18 Maret 2025: Aparat menghadirkan saksi yang tidak dikenal korban dan tidak mengetahui pokok perkara. Dugaan muncul, saksi dihadirkan untuk mempermudah pencabutan laporan.

 

18 Mei & 8 Juli 2025: Media seperti Salam Waras, Elang Bali, dan Mata Jateng menurunkan pemberitaan berbasis inisial korban, yang kemudian dijadikan dasar laporan hukum.

 

7 Juli 2025: Aliansi wartawan melaporkan Ilmiatun ke Dewan Pers dengan tuduhan yang dianggap sepihak dan tidak benar.

 

Pasca 7 Juli 2025: Aparat mendatangi rumah korban, menyerahkan surat panggilan dengan identitas tidak konsisten, serta meminta rekaman percakapan pribadi yang tidak relevan dengan perkara.

 

 

Lebih jauh, Ilmiatun mengungkap bahwa proses BAP tidak mencantumkan bukti-bukti kunci, termasuk teror di grup WhatsApp rilis Polres Pasuruan Kota—yang semestinya bisa menguatkan posisinya sebagai korban.

 

Bukti yang Diserahkan

 

 

1. Salinan surat panggilan penyidik dengan identitas tidak konsisten.

 

 

2. Bukti teror dan perundungan di grup WhatsApp.

 

Pernyataan Korban “Perjuangan saya bukan semata melaporkan dugaan ketidakprofesionalan. Tindakan ini merupakan manipulasi hukum dan tekanan tambahan, yang jelas merugikan saya secara pribadi dan profesional. Saya menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan objektif,” tegas Ilmiatun.

 

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena bukan sekadar persoalan pribadi seorang wartawati, melainkan membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang aparat dan keberpihakan media yang mestinya menjunjung objektivitas.

(Redho)

This post was published on 11/09/2025 10:49 am

Admin Metro24

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Wartawan, Polres Pasuruan Siapkan SP2HP Lanjutan

Metro24, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap…

8 jam ago

Silaturahim DPD LDII dan PD Muhammadiyah Gresik tanggapi serius tentang LGBT

Metro24, Gresik,  15 Juni 2026 — DPD LDII Kabupaten Gresik melakukan silaturahim dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Gresik di…

10 jam ago

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Hukum,” MBG ( Makan Bergizi Gratis ) HARUS dihentikan Uang Rakyat Jangan dijadikan ” Bancakan ” Negara Defisit, Pajak Melambung, Koruptor Berjaya

Metro24, SURABAYA -Menyikapi maraknya demo mahasiswa ,bergelombang diberbagai daerah di Indonesia yang memprotes program MBG , Kepala negara harus mengambil…

16 jam ago

Tersangka Pencabulan Anak Mangkir, Keluarga dan Koalisi LSM Desak Polresta Sidoarjo Jemput Paksa

Metro24, SIDOARJO - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang…

21 jam ago

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Tabrak Lari, Karyawati PT Midea Lapor ke Polisi

Metro24, BEKASI– Seorang karyawati swasta bernama Siti Rokaya (21), yang bekerja di PT Midea, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mengalami…

24 jam ago

ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Metro24, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha…

1 hari ago