Metro24,Pasuruan – Langkah berani ditempuh wartawati sekaligus korban penganiayaan, Ilmiatun Nafia. Ia resmi melapor ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan aparat, manipulasi hukum, hingga tekanan tambahan yang justru dialamatkan kepada dirinya sebagai korban. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kapolda, Irwasda, dan Kabid Propam, untuk memastikan adanya pengawasan internal dan perlindungan hukum.
Dalam aduannya, Ilmiatun menegaskan kerugian yang ia alami tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga menyasar nama baik, reputasi profesional, serta bisnisnya. Ia menuding pemberitaan sepihak dan langkah aparat yang dinilai tidak objektif telah memperparah penderitaannya.
Kronologi Peristiwa
14 Maret 2025: Ilmiatun menjadi korban penganiayaan di area parkir Polres Pasuruan Kota.
15 Maret 2025: Terlapor memberi keterangan kepada oknum wartawan, yang menurut korban merusak reputasi dan bisnisnya.
18 Maret 2025: Aparat menghadirkan saksi yang tidak dikenal korban dan tidak mengetahui pokok perkara. Dugaan muncul, saksi dihadirkan untuk mempermudah pencabutan laporan.
18 Mei & 8 Juli 2025: Media seperti Salam Waras, Elang Bali, dan Mata Jateng menurunkan pemberitaan berbasis inisial korban, yang kemudian dijadikan dasar laporan hukum.
7 Juli 2025: Aliansi wartawan melaporkan Ilmiatun ke Dewan Pers dengan tuduhan yang dianggap sepihak dan tidak benar.
Pasca 7 Juli 2025: Aparat mendatangi rumah korban, menyerahkan surat panggilan dengan identitas tidak konsisten, serta meminta rekaman percakapan pribadi yang tidak relevan dengan perkara.
Lebih jauh, Ilmiatun mengungkap bahwa proses BAP tidak mencantumkan bukti-bukti kunci, termasuk teror di grup WhatsApp rilis Polres Pasuruan Kota—yang semestinya bisa menguatkan posisinya sebagai korban.
Bukti yang Diserahkan
1. Salinan surat panggilan penyidik dengan identitas tidak konsisten.
2. Bukti teror dan perundungan di grup WhatsApp.
Pernyataan Korban “Perjuangan saya bukan semata melaporkan dugaan ketidakprofesionalan. Tindakan ini merupakan manipulasi hukum dan tekanan tambahan, yang jelas merugikan saya secara pribadi dan profesional. Saya menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan objektif,” tegas Ilmiatun.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena bukan sekadar persoalan pribadi seorang wartawati, melainkan membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang aparat dan keberpihakan media yang mestinya menjunjung objektivitas.
(Redho)
This post was published on 11/09/2025 10:49 am
Metro24, MALANG Suasana penuh tawa dan keakraban menyelimuti kawasan wisata pantai Ngentup , Kabupaten Malang, saat seluruh karyawan Bank Syariah…
Metro24, SIDOARJO -Dinamika baru dalam sektor layanan lingkungan hidup tengah berkembang pesat di Sidoarjo. Figur Andre Yulius muncul sebagai penggerak…
Metro24, SIDOARJO - Dr. dr. Andre Yulius, MH, CEO AMC Group sekaligus pengusaha nasional, menyampaikan pesan yang penuh makna dalam…
Metro24, KUANTAN SINGINGI, RIAU – Tim Libas Polsek Benai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Desa…
Metro24, Sidotopo - Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan. Aksi diduga pembunuhan kembali terjadi di Kota…
Metro24, SURABAYA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya resmi dilantik oleh Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia Prov insi Jawa Timur,…