News

Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., Mahalnya sebuah Keadilan ” Suami ” Meninggal ditabrak dari belakang , PENEGAKKAN HUKUM ” Tidak JELAS

Metro24,SURABAYA-Pengamat Kepolisian Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Saat diminta tanggapan oleh awak media mengatakan,” Kalau benar seperti itu , sangat tidak dibenarkan harusnya Penyidik laka lantas Restabes Surabaya pro aktif memberikan informasi SP2HP kepada masyarakat, itu hak dan diatur oleh PERKAP , itu penjabaran dari UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , apalagi perkara ini sudah lama, SOP nya bagaimana, hukum itu asas kepastian , apalagi ini terkait nyawa masyarakat, tidak peduli siapapun yang melakukan ” penabrakan ” baik itu anaknya pejabat, atau pengusaha besar semua sama Dimata hukum, dan ini jelas koridor hukumnya ,” Ujar Didi Sungkono

 

Lebih jauh Didi Sungkono menambahkan, ” Jangan salahkan masyarakat kalau sudah tidak mempercayai POLRI karena ulah oknum oknum yang sering mengecewakan masyarakat, coba dibayangkan perkara sudah hampir 7 bulan , tidak ada perkembangan yang signifikan, siapa TERSANGKA nya, sejauh mana proses hukumnya , jangan sampai masyarakat menduga duga , ” ada apa ini? , jangan sampai masyarakat menilai KUHAP diartikan Kasih Uang Habis Perkara ,Kurang uang Harus Penjara , jelas diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ ( lalu lintas angkutan jalan ) sanksi hukum dan ancaman hukuman badan , kecuali kedua belah pihak sudah sepakat ,perkara bisa diseleseikan secara RJ ( Restorative Justice ) ,” Ujar Didi

 

 

Hukum seakan tumpul, bagaikan KAPAK, tajam ke bawah tumpuk ke atas, Polri yang diharapkan masyarakat sebagai garda dan benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari sebuah keadilan, ternyata karena ulah segelintir oknum oknum yang bermental ” durjana ” tidak peka terhadap penderitaan masyarakat karena menjadi korban dan memperoleh tindakan tidak adil, seakan diam ” tutup telinga ,tutup mata, ” Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Surabaya harus ” bergerak ” bukan malah terkesan mendiamkan,” Tambahnya

 

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan,” Salah satu Tugas Polri ,Penyidik sebagaimana diperintahkan oleh UU diatur dalam Pasal 5 KUHAP dan juga Pasal 1 angka 4 KUHAP ,sudah ada laporan , Korban juga sudah meninggal dunia ditempat, ini jelas peristiwa pidana , harusnya sejak awal melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) itu yang bicara adalah hukum, saya hanya mengulas dan menyampaikan ,” Perkara ini sudah sangat terang pelaku juga ada , harusnya tidak lama sudah dilimpahkan ke persidangan untuk memperoleh kekuatan hukum, ada juga PERKAP No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Pasal 4 , peraturan hukum dan perangkat hukum jelas dan terang , diatur juga dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, tinggal kemauan dari penyidik tersebut,” Ujar Pengamat hukum dari Surabaya ini

(Redho)

This post was published on 13/09/2025 1:13 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

6 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

7 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

8 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

8 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

11 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

12 jam ago