News

Ancam Sebar Vidio Call Sex,  Sepasang Sejoli Berhasil Meruap Miliyaran Rupaih

Metro24, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan modus Ancam Sebar Vidio Call Sex, menjerat seorang pria beristri di Pekanbaru.

Kedua pelaku adalah merupakan sepasang kekasih, kemudian di tangkap seusai memeras korban hingga total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Informasi yang di terima metro24, hal ini sudah lama berlangsung, sehingga korbanpun sudah mulai resah dan tidak sanggup lagi

Kedua tersangka yakni wanita inisial SH (24) dan SZ (34). Mereka diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilakukan penelusuran jejak digital dan analisis media sosial.

Keduanya di tangkap lokasi berbeda, SH di amankan di kosnya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya sedangkan SZ, di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam laporannya, korban mengaku diancam akan disebarkan rekaman saat melakukan video call sex melalui Instagram dan WhatsApp jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kunco Ridwan, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku perempuan berawal dari perkenalan di sebuah tempat hiburan malam pada 2019. Keduanya kemudian intens berkomunikasi lewat media sosial.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi SH dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan video call sex. Meski sempat menolak, pelaku akhirnya menyetujui permintaan tersebut.

Kemudian di luar dugaan tanpa sepengetahuan korban, SH diam-diam mengambil tangkapan layar (screenshot) dari momen tak senonoh itu atau merekamnya.

Gambar hasil tangkapan layar itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mentransfer sejumlah uang,” ungkap Kombes Ade.

Dalam pesan WhatsApp, pelaku mengirim foto yang hanya bisa dilihat sekali sambil menulis ancaman:

Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau.” red

Takut rahasianya terbongkar kepada sang istri, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang pertama sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi, yang disediakan oleh pelaku kedua, SZ.

Ancaman dan transfer uang itu terus berlanjut selama dua tahun, sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Korban secara bertahap mengirim uang kepada pelaku hingga total mencapai Rp1,6 miliar.

Hati Hati Terhadap Jebakan Kejahatan Digital Seperti Vidio Call Sex

Dalam kasus ini SH berperan sebagai penyedia rekening sekaligus pengatur aliran dana hasil kejahatan. Uang hasil pemerasan kemudian digunakan oleh keduanya untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan perhiasan.

“Dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Honda Brio (hitam dan putih), satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kalung emas seberat 10 gram, dua unit ponsel (Vivo V29 dan iPhone 14 Pro Max), lima kartu SIM card,” jelas Ade.

Ade mengatakan pasangan kekasih ini melanggar Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kombes Ade mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap jebakan kejahatan digital seperti VCS.

Ancam Sebar Vidio Call Sex “Kejahatan siber kini semakin canggih. Jangan mudah tergoda ajakan dari orang yang baru dikenal di media sosial. Sekali data pribadi atau citra diri bocor, itu bisa menjadi senjata untuk memeras korban,

This post was published on 11/10/2025 1:50 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

5 menit ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

5 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago

Respons Cepat Satpolairud Polres Gresik Bantu Evakuasi Jasad Lansia di Dermaga Pelabuhan Petro

Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…

1 hari ago