News

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 3,9 Gram

Metro24, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pengedar sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria warga Gresik berhasil di ringkus saat melakukan aktivitas peredaran sabu di rumahnya, Minggu (28/9/2025) malam.

 

Dua pelaku tersebut yakni AF(48) warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan A. ZM (49) warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.

 

Penangkapan keduanya di lakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C, Desa Pekelingan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih di duga sabu.

Barang bukti 12 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,901, ±0,819, ±0,613, ±0,650, ±0,096, ±0,202, ±0,104, ±0,200, ±0,103, ±0,096, ±0,093, dan ±0,092 gram. Total keseluruhan narkotika jenis shabu yang di sita dengan berat timbang 3.969 gram

 

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, satu kotak rokok berisi 12 paket sabu. Delapan potongan kertas pembungkus. Satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Satu sekop kecil dari sedotan.

 

Dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah di lakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengedar Sabu di Amankan Beserta Barang Bukti

 

“Saat di lakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

 

Ia menambahkan, kedua pelaku diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

 

Keduanya di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

 

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

 

Pengedar sabu dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan Gresik yang bersih dari narkotika.

(Redho)

This post was published on 17/10/2025 8:33 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga

Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…

2 jam ago

Waspada Penipuan Modus Beli Grup Facebook: Cara Licik Mereka Bajak Admin dan Kuasai Fanspage

Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…

2 jam ago

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…

3 jam ago

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA - PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan,…

3 jam ago

Kapolres Metro Bekasi Cek Kesiapan Operasional Dapur SPPG Cibatu, Pastikan Standar Kesehatan dan Keamanan Pangan

Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…

6 jam ago

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

7 jam ago