Metro24, Riau – Sebuah video viral di media sosial X mengira sebuah lansekap tanah hutan terbuka di Riau sebagai kain batik raksasa.
Video berdurasi 20 detik itu di ambil oleh awak kokpit sebuah pesawat terbang. “Terbang dari Pekanbaru, tiba-tiba lihat batik raksasa,” bunyi keterangan dalam video.
Keterangan video berlanjut menyinggung Hari Batik Nasional yang baru saja di lewati pada 2 Oktober lalu.
“Mentang-mentang kemarin Hari Batik, ini bikin batik sebesar pulau?” yang segera di susul keterangan komentar lain, “Eh ini mah tanah di ukir-ukir.” Video tampak zoom sehingga tampak kontur tanah lantai hutan penuh dengan garis-garis di duga akses jalan yang ada.
Video yang di unggah akun @AidaGreenbury pada Selasa, 7 Oktober 2025, tersebut memantik banyak komentar.
Sebagian besar mengungkap keprihatinan hilangnya hutan rumah biodiversitas–termasuk rumah bagi harimau sumatra.
Tak sedikit komentar di sertai kecaman terhadap pemerintah, bahkan sebagian lainnya menerangkan lansekap itu milik perkebunan sawit.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari membenarkan komentar perihal perkebunan sawit itu. Lokasinya di sebutkan ada di Desa Kerinci Kanan dan Meredan, Kabupaten Siak, Riau.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, mengatakan lansekap yang di maksud merupakan bagian dari kegiatan replanting atau peremajaan perkebunan sawit seluas lebih dari empat kali kompleks Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta.
Dianalisis menggunakan citra satelit Mosaic API Planet, pada Maret 2025 kawasan tersebut masih merupakan tegakan sawit.
“Replanting ini diduga dimulai pada April 2025, luas bukaan ini pada September 2025 sekitar 1.216 hektare,” kata Okto kepada Tempo pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil overlay terhadap keberadaan konsesi sawit, lokasi hutan terbuka itu berada pada konsesi tiga perusahaan. “Lokasi ini berada di kawasan areal pengunaan lain (APL),” ucap Okto menambahkan.
Sehubungan dengan video viral ‘batik raksasa’ itu, Okto berpendapat, harus ada penjelasan dari otoritas terkait, dalam hal ini Dinas Perkebunan Kabupaten Siak maupun Provinsi Riau. Alasannya, ada kewajiban bagi pemegang Hak Guna Usaha untuk mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi.
“Dalam hal ini areal konservasi berada pada areal hak guna usaha serta menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya,” tutur dia.
Menurut catatan Jikalahari, sebanyak lebih dari 3,5 juta hektare hutan di Riau telah beralih menjadi kebun sawit. Bukan hanya menyebabkan hilangnya rumah bagi biodiversitas, tapi menjadi penyebab kerentanan Riau terhadap bencana banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Belum lagi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang juga berusaha mengubah hutan alam menjadi hutan tanaman,” kata Okto.
This post was published on 20/10/2025 7:01 pm
Metro24, Jakarta - Maryanti, salah satu orang tua penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengaku senang anaknya mendapat jatah…
Metro24, Jakarta - Mahfud MD mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap 38.943 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari…
Metro24Jakarta - Sepanjang Januari-Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 38 ribu kasus narkoba dan menyita hampir 200 ton barang bukti. …
Metro24, Kuantan Singingi - Madrasah Aliyah Negeri Satu (MAN1) Teluk Kuantan tranding topik menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, pasalnya sekolah…
Metro24, Surabaya - Perdagangan minuman keras (minuman) secara ilegal diduga dilakukan di warung kopi (warkop) Toger, di Jalan Rajawali nomor…
Metro24, Tangerang Selatan - Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon C Pelopor Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan…