Metro24, JAKARTA – PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap belasan calon asisten rumah tangga (ART).
Sejumlah korban mengaku dipaksa tetap tinggal di tempat penampungan perusahaan meskipun masa kontrak telah berakhir. Mereka tidak diperbolehkan pulang karena diwajibkan membayar “ganti rugi” sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalamannya melalui percakapan WhatsApp dengan wartawan. Ia mengaku kecewa karena janji perusahaan tidak sesuai kenyataan.
“Saya awalnya mau kerja jadi ART di PT itu. Katanya langsung dijemput majikan, tapi malah ditampung beberapa hari dan disuruh tanda tangan kontrak. Kami di situ kesel, karena enggak dipanggil-panggil sama majikan. Waktu mau pulang enggak boleh, katanya harus bayar denda Rp1,2 juta. Teman saya sampai nangis karena orang tuanya sakit tapi tetap enggak boleh pulang,” ujar korban saat diwawancarai Jumat (24/10/2025).
Korban juga menyebut perusahaan tidak memberikan kwitansi atau bukti pembayaran apapun kepada calon pekerja. Ia menilai alasan denda yang diberikan hanya dibuat-buat oleh pihak perusahaan.
“Kwitansi enggak ada, Pak. Cuma disuruh tanda tangan kontrak kerja. Katanya denda itu buat ganti biaya seragam Rp200 ribu, travel Rp300 ribu, dan cek darah Rp250 ribu.
Tapi saya rasa itu cuma alasan, karena kita enggak pernah lihat bukti pengeluarannya,” tulisnya dalam pesan singkat.
Lebih lanjut, korban menuturkan selama di tempat penampungan, para calon pekerja tetap diminta melakukan berbagai pekerjaan rumah tanpa upah.
Sebagian bahkan harus menunggu penempatan hingga berhari-hari.
“Kita di sana disuruh praktek nyuci, ngepel, masak, tapi belum semua bisa cerita detail. Saya cuma pengin pulang, Pak, tapi katanya enggak bisa sebelum bayar denda dulu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada calon pekerja lain yang menunggu lebih dari dua minggu tanpa mendapatkan panggilan kerja.
Kondisi itu membuat banyak orang di tempat tersebut merasa resah dan frustrasi.
“Kata PT, paling lama dua atau lima hari langsung dapat majikan. Tapi ada yang 15 hari belum juga dipanggil. Kita sudah niat kerja, tapi malah ditahan dan kalau mau pulang harus nebus Rp1,2 juta,” lanjutnya.
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 367 dan Pasal 378 KUHP.
Dugaan juga mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Cahaya Ibu Berkarya belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat masih menelusuri laporan dugaan praktik pemerasan dan eksploitasi calon ART di lokasi tersebut.
(H.R)
This post was published on 26/10/2025 1:25 pm
Metro24, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukumnya pada Minggu (25/10/2025) malam. Kegiatan ini…
Metro24, SURABAYA - Pemilik grup dan fanspage Facebook wajib ekstra waspada. Tren penipuan terbaru menargetkan pengelola komunitas online dengan tawaran…
Metro24, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kepolisian Resor…
Metro24, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan kesiapan operasional Dapur SPPG Cibatu di wilayah Polsek…
Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…
Metro24, SIDOARJO - Upaya menciptakan generasi muda yang berkarakter positif dan disiplin terus dilakukan Polsek Taman Polresta Sidoarjo. Pada Sabtu…