News

Terindikasi Jadi Tempat Pemerasan dan Eksploitasi, PT Cahaya Ibu Berkarya Tampung Belasan Calon ART

Metro24, JAKARTA – PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap belasan calon asisten rumah tangga (ART).

 

Sejumlah korban mengaku dipaksa tetap tinggal di tempat penampungan perusahaan meskipun masa kontrak telah berakhir. Mereka tidak diperbolehkan pulang karena diwajibkan membayar “ganti rugi” sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta.

 

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalamannya melalui percakapan WhatsApp dengan wartawan. Ia mengaku kecewa karena janji perusahaan tidak sesuai kenyataan.

 

“Saya awalnya mau kerja jadi ART di PT itu. Katanya langsung dijemput majikan, tapi malah ditampung beberapa hari dan disuruh tanda tangan kontrak. Kami di situ kesel, karena enggak dipanggil-panggil sama majikan. Waktu mau pulang enggak boleh, katanya harus bayar denda Rp1,2 juta. Teman saya sampai nangis karena orang tuanya sakit tapi tetap enggak boleh pulang,” ujar korban saat diwawancarai Jumat (24/10/2025).

 

Korban juga menyebut perusahaan tidak memberikan kwitansi atau bukti pembayaran apapun kepada calon pekerja. Ia menilai alasan denda yang diberikan hanya dibuat-buat oleh pihak perusahaan.

 

“Kwitansi enggak ada, Pak. Cuma disuruh tanda tangan kontrak kerja. Katanya denda itu buat ganti biaya seragam Rp200 ribu, travel Rp300 ribu, dan cek darah Rp250 ribu.

 

Tapi saya rasa itu cuma alasan, karena kita enggak pernah lihat bukti pengeluarannya,” tulisnya dalam pesan singkat.

 

Lebih lanjut, korban menuturkan selama di tempat penampungan, para calon pekerja tetap diminta melakukan berbagai pekerjaan rumah tanpa upah.

 

Sebagian bahkan harus menunggu penempatan hingga berhari-hari.

 

“Kita di sana disuruh praktek nyuci, ngepel, masak, tapi belum semua bisa cerita detail. Saya cuma pengin pulang, Pak, tapi katanya enggak bisa sebelum bayar denda dulu,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, ada calon pekerja lain yang menunggu lebih dari dua minggu tanpa mendapatkan panggilan kerja.

 

Kondisi itu membuat banyak orang di tempat tersebut merasa resah dan frustrasi.

 

“Kata PT, paling lama dua atau lima hari langsung dapat majikan. Tapi ada yang 15 hari belum juga dipanggil. Kita sudah niat kerja, tapi malah ditahan dan kalau mau pulang harus nebus Rp1,2 juta,” lanjutnya.

 

Apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 367 dan Pasal 378 KUHP.

 

Dugaan juga mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Cahaya Ibu Berkarya belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

 

Sementara itu, pihak kepolisian setempat masih menelusuri laporan dugaan praktik pemerasan dan eksploitasi calon ART di lokasi tersebut.

(H.R)

This post was published on 26/10/2025 1:25 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

3 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

8 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

9 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago