News

Kasus Penggelapan Mobil di Bojonegoro, Nama Kepala Desa Kedungrejo Ikut Terseret

Metro24, BOJONEGORO — Aroma penipuan dan penggelapan kendaraan kini menyeruak di Kabupaten Bojonegoro. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah membongkar dugaan kasus yang menimpa Nurul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo.

 

Kasus ini resmi dilaporkan dengan nomor STPL/263/X/2025/SATRESKRIM tertanggal 16 Oktober 2025. Nurul mengaku dirugikan secara materiil setelah mobil miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman uang kepada seseorang berinisial LR, tak juga dikembalikan sesuai perjanjian.

 

Menurut pendamping hukum korban, Umar Al Khotob, yang juga menjabat Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, seharusnya mobil dikembalikan begitu pinjaman dilunasi. Namun kenyataannya jauh dari kesepakatan.

 

“Saat klien kami hendak menebus mobilnya, justru diminta menambah uang tebusan menjadi Rp50 juta dengan alasan mobil kini ada di Bali. Padahal kesepakatan awal hanya Rp35 juta,” ujar Umar, Kamis (16/10/2025).

 

Lebih mengejutkan lagi, kata Umar, informasi soal keberadaan mobil di Bali disampaikan langsung oleh Kepala Desa Kedungrejo, yang tak lain adalah ayah kandung LR, sang terlapor.

 

Situasi ini membuat pihak korban merasa telah dipermainkan dan dirugikan. Umar menegaskan bahwa tindakan LR berpotensi melanggar hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juga dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Umar yang juga Ketua YBH Batara DPD Jawa Timur menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

 

“Kami yakin Polres Bojonegoro akan bekerja profesional, adil, dan tidak tebang pilih. Korban sudah cukup menderita, jangan sampai kasus ini menguap,” tegasnya.

 

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masih berada di tahap penyelidikan awal oleh Unit Satreskrim Polres Bojonegoro untuk memastikan unsur pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Bojonegoro, yang belakangan semakin marak dan meresahkan masyarakat. (Redho)

This post was published on 03/11/2025 9:37 am

Admin Metro24

Recent Posts

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

3 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

4 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago

Aliansi Madura Indonesia Kecam Sikap Cuek Bupati dan Dinas PUPR Bangkalan Soal Makam Pahlawan yang Terbengkalai

​metro24,BANGKALAN — Kondisi Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajeh, Bangkalan, memicu gelombang protes keras dari…

2 hari ago