News

Pemilik Bangunan Liar Diduga Kebal Hukum di Wijaya Kusuma, Citata Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat Tutup Mata

Metro24, Jakarta Barat – Warga Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dibuat resah dengan berdirinya bangunan liar berlantai dua hingga tiga tanpa izin resmi. Bangunan yang berlokasi di Jalan Indralokasi 1, Gang Damai 5, RT 10 RW 10 itu diduga melanggar peruntukan lahan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

 

Bangunan milik pengembang berinisial RD tersebut sudah berdiri lebih dari satu tahun dan tetap beroperasi tanpa koordinasi dengan pengurus lingkungan maupun warga sekitar. Warga menganggap aparat dan instansi terkait terkesan membiarkan pelanggaran tersebut.

 

Ditemui awak media, Ketua RT 10, Suherlan, mengungkapkan bahwa pemilik bangunan tidak pernah bersikap terbuka dan tidak menunjukkan itikad baik kepada lingkungan sekitar.

 

“Sejak awal kami tidak pernah diajak bicara atau diberi tahu soal izin. Tiap hari truk keluar-masuk gang sempit ini membawa pasir, semen, besi, dan hebel. Tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan apa pun dari pemiliknya,” ujar Suherlan.

 

“Sudah kami laporkan ke tingkat RW, tapi tidak ada tindak lanjut. RW juga diam saja, seolah tutup mata,” tambahnya.

 

Suherlan menilai Ketua RW 10, Adizi, tidak tegas dalam menyikapi pembangunan yang menyalahi aturan tersebut.

“RW sekarang seperti tidak mau tahu. Kalau dulu almarhum RW yang lama selalu tanggap menindak bangunan bermasalah, sekarang justru dibiarkan,” ujarnya.

 

Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Seksi Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Grogol Petamburan. Mereka menilai bagian Citata yang dipimpin Bapak Heru Sunawan seolah tutup mata terhadap pelanggaran di wilayahnya.

 

“Bagian Citata Kecamatan Grogol Petamburan jangan diam saja. Bangunan liar ini sudah hampir satu tahun dibiarkan begitu saja, seakan tidak ada pengawasan,” kata warga.

 

“Kami berharap Bapak Heru Sunawan bisa tegas, karena bangunan ini jelas melanggar dan mengganggu warga sekitar,” tambahnya.

 

Selain itu, warga juga berharap Satpol PP Kelurahan Wijaya Kusuma berani bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.

 

“Kami harap Satpol PP jangan takut. Warga siap mendukung penuh penertiban bangunan liar ini,” ujar warga lainnya.

 

Diketahui, sebelumnya Satpol PP Kecamatan sempat melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, namun plang segel dicopot tanpa penjelasan.

 

“Waktu itu Satpol PP datang dipimpin Pak Sukardi, tapi setelah itu hilang kabarnya. Plang segel pun dicopot begitu saja,” ungkap Suherlan.

 

Masyarakat RT 10/RW 10 berharap Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat dapat turun langsung menyelesaikan persoalan ini, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

“Kami mohon perhatian dari Bapak Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat untuk menindak tegas bangunan tanpa izin ini. Jangan biarkan hukum seolah bisa dibeli,” pungkas Suherlan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Citata Kecamatan Grogol Petamburan, Ketua RW 10 Adizi, serta pemilik bangunan berinisial RD belum memberikan keterangan resmi.

(H.R)

This post was published on 03/11/2025 11:01 am

Admin Metro24

Recent Posts

Madas Sidoarjo Siagakan Ambulans Gratis 24 Jam, Solusi Cepat Transportasi Medis Warga

Metro24, ​SIDOARJO -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli (Madas) Kabupaten Sidoarjo memperkuat peran sosialnya dengan meluncurkan layanan ambulans gratis 24…

25 menit ago

Polresta Sidoarjo Terima Silaturahmi GP Ansor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…

4 jam ago

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

5 jam ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

10 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago