News

Marbot Masjid Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Masjid

Metro24, GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku yang diketahui berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, seorang marbot masjid, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

 

Kasus ini berawal dari laporan polisi. Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.

 

Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.

 

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.

 

Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

 

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.

 

Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.

 

“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya.

(Redho)

This post was published on 04/11/2025 11:25 am

Admin Metro24

Recent Posts

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

5 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago

Respons Cepat Satpolairud Polres Gresik Bantu Evakuasi Jasad Lansia di Dermaga Pelabuhan Petro

Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…

1 hari ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar, Harga Bapokting Stabil

Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…

1 hari ago