News

Marbot Masjid Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Masjid

Metro24, GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku yang diketahui berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, seorang marbot masjid, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

 

Kasus ini berawal dari laporan polisi. Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.

 

Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.

 

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.

 

Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

 

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.

 

Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.

 

“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya.

(Redho)

This post was published on 04/11/2025 11:25 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al-Fattah Tangerang Kota

Metro24,Tangerang -  Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggota serta menumbuhkan semangat berbagi, Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan Pembinaan…

7 jam ago

Sadis,.. Mesjid Jadi Tempat Pembantaian Pria Muda Hingga Tewas

Sibolga - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus Mesjid Jadi Tempat Pembantaian atau pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa di…

11 jam ago

Kabur ke Bali Usai Curi Motor di Gresik, Pria Asal Sampang Madura Takluk di Tangan Tim Macan Giri Polres Gresik

GRESIK - Kerja keras tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik dalam memburu pelaku kejahatan patut diacungi jempol. Tim yang dipimpin…

11 jam ago

Polres Gresik Gelar Donor Darah Eks Brimob, Rayakan HUT ke-80 Brimob Polri dengan Aksi Kemanusiaan

GRESIK - Bentuk kepedulian dan sinergi kemanusiaan, sejumlah personel Polres Gresik yang merupakan mantan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri…

11 jam ago

Sigap! Seorang Polisi Beri Pertolongan Pertama Korban Kecelakaan

Metro24, Jakarta - Kehadiran anggota kepolisian di jalanan kembali memberikan dampak positif. Sebuah momen kepedulian terekam saat seorang polisi sigap…

16 jam ago

Diduga Kinerja Oknum Humas URC Driver Ojol Tidak Kooperatif dan Dinilai Kurang Profesional

Metro24, Jakarta - Tim awak media online menyoroti adanya dugaan sikap kurang profesional dari salah satu oknum Humas komunitas driver…

1 hari ago