News

Legal Izin Pengepul Miras di Kemangsen Balongbendo Sidoarjo, Bertentangan Dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021

Metro24, Sidoarjo, – Berawal dari berita yang sudah Viral di sosial media, toko pengepul miras di Ruko Central Poin, Jl. Mayjen Bambang Yuwono, Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo mengaku sudah memiliki izin lengkap. (14/11/2025)

 

Dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya pemilik Toko yakni Evan Winata mengirimkan sebuah bukti kepada anggota Polsek balongbendo bahwa, mempunyai legal SKMB CV Cuan Bersama Grup dengan No izin : 20112401308760001, perizinan berusaha berbasis resiko.

 

Sementara, anggota Sabhara Polsek Balongbendo, pada saat di konfirmasi oleh Media jejakkasus mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan pemilik toko Miras tersebut.

 

> “saya tidak pernah koordinasi mas kalau masalah itu, tetapi tak telponkan dulu ya sama pemiliknya nanti sampean datang kekantor tak pertemukan dengannya.”ujarnya

 

Lebih jauh, pada saat awak media datang di kantor polsek Balongbendo, Evan Winata mengirimkan sebuah file kepada anggota polsek balongbendo dan mengaku sudah koordinasi dengan pihak Kapolsek Balongbendo.

 

> “iniloh mas ada teman-teman media sudah ngumpul semua disini pean datang kesini.”ucapnya Anggota polsek Balongbendo melalui sambungan telepon kepada Evan Winata.

 

> “hari ini gak bisa pak karena saya masih ada disurabaya.”jawab Evan Kepada Anggota Sabhara Polsek Balongbendo.

 

Meski demikian, kasus Marak Miras di wilayah Hukum Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur kini menjadi sorotan dan kritikan Masyarakat sekitar, tentunya bertentangan dengan Tokoh keagama’an setempat.

 

Berdasarkan File Pdf perizinan berusaha beresiko yang diterbitkan pada 28 November 2024 itu, di kirimkan Oleh Evan Winata kepada Anggota Sabhara Polsek Balongbendo yakni bertentangan dengan Perpres No 49 Tahun 2021, mencabut aturan sebelumnya yang sempat membuka izin investasi tersebut.

 

Pencabutan tersebut, dilakukan setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan masyarakat.

 

Peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 2 Februari 2021 sempat membuka izin investasi untuk industri miras dalam skala besar hingga ecaran, namun hanya di daerah tertentu.

 

Kebijakan tersebut, menimbulkan berbagai kritik dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah daerah tertentu.

 

Pada saat di era Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan yang membuka investasi miras tersebut melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2021.

 

> “jika memang pengusaha atau penjualan miras bisa dilegalkan secara resmi tentunya masyarakat banyak yang memilih jualan miras saja karena keuntungannya juga banyak. namun, hal itu juga bertentangan dalam ke’agamaan dan juga melawan peraturan presiden Nomor 49 tahun 2021.”pungkasnya(redho)

This post was published on 15/11/2025 12:33 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Metro24, Bekasi – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengunjungi para korban kecelakaan kereta api di RSUD Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026)…

2 jam ago

Advokat Rikha Permatasari: Putusan Praperadilan Bukan Akhir Perjuangan, Justru Menjadi Tonggak Awal Melangkah Menuju RI 1 dan Komisi III DPR RI serta Komisi Yudisial RI

Metro24, MOJOKERTO -Putusan sidang praperadilan hari ini bukanlah akhir dari perjuangan mencari keadilan. Bagi kami, ini justru menjadi tonggak awal…

3 jam ago

Putusan Praperadilan Mojokerto Disorot, Saat Rakyat Kecil Mencari Keadilan

Metro24, MOJOKERTO - Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto hari Senin 27 April 2026 memicu kekecewaan mendalam dari pihak…

1 hari ago

SPPI KB DPC Cikarang Sosialisasikan PKB PT Pos Indonesia 2025- 2027

Metro24, BOGOR -SPPI KB DPC Cikarang Menyelenggarakan Sosialisasi PKB PT Pos Indonesia 2025-2027 di Cisarua Bogor pada 26-27 April 2026…

2 hari ago

Wisuda Unitomo 2026: Arri Prasetiyawan Pratama Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

Metro24, SURABAYA – Momen membanggakan dirasakan Arri Prasetiyawan Pratama yang resmi dinyatakan lulus dari Universitas Dr. Soetomo pada Minggu (26/4/2026).…

2 hari ago

Makna Rukun Haji dalam Membangun Kesadaran,Koneksi dan Keberhasilan

Metro24, SURABAYA - Di tengah dinamika kehidupan modern manusia sering kali kehilangan arah terjebak dalam ambisi, tekanan, dan ekspektasi dunia.…

2 hari ago