News

Polres Gresik Berhasil Bongkar Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan ABK

Metro24, Gresik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun.

 

Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat jajaran Reskrim Polres Gresik setelah menerima laporan pada 30 Oktober 2025.

 

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Korban berinisial N.A.S (20), warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Sedangkan pelaku adalah seorang laki-laki berinisial S (75), yang merupakan tetangga korban.

 

Aksi bejat pelaku terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Korban yang sering bermain ke rumah pelaku tiba dalam kondisi rumah sepi. Pelaku kemudian menutup pintu. Pelaku memanfaatkan kondisi korban sebagai Anak Berkebutuhan Khusus yang tidak mampu melawan dan tidak memahami situasi.

 

Perbuatan tersebut terbongkar setelah orang tua korban mencari korban di rumah pelaku dan mendapati anaknya baru keluar dari dalam rumah.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi wilayah Ujungpangkah. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku memanfaatkan rumahnya yang dalam kondisi sepi dan kedekatannya dengan korban. Pelaku memberi uang Rp2.000 kepada korban agar korban menurutinya.

 

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (18/10/2025).

 

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah. Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

 

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.

 

Mengajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas.Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi.

 

“Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tutupnya.

(Redho)

This post was published on 18/11/2025 12:32 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

1 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

6 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

8 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago