News

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo, Amankan Sembilan Klip Sabu

Metro24, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap petugas setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu.

 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.

 

“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.

 

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.

 

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.

 

Barang bukti yang diamankan, antara lain:

 

Sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah-pecah, dengan total ±1,182 gram, Plastik klip kosong, Potongan isolasi hitam dan kertas, Timbangan elektrik, Bong lengkap pipet, Korek api, Skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

 

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika,

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

(Redho)

This post was published on 04/12/2025 6:39 am

Admin Metro24

Recent Posts

Aliansi Madura Indonesia Kecam Keras Terhadap Mapolres Sampang, Yang Diduga Lamban

Metro24, SAMPANG - Mapolres Sampang diduga telah lamban dalam penanganan kasus tindak pidana pornografi yang dalam satu bulan lebih tidak…

8 jam ago

Masyarakat Kuansing Desak KPK dan Kejagung RI Audit Semua Legalitas Perusahaan: “Tata Ruang Bermasalah, Lingkungan Hancur”

Metro24, KUANTAN SINGINGI – Kekecewaan warga Kuantan Singingi terhadap penanganan perusahaan nakal memuncak. Masyarakat dan Organisasi Perkumpulan Wartawan Media Online…

1 hari ago

Perluasan Lahan Tumpang Sari Jagung Pipil di PT Adimulia Agrolestari Capai 16 Hektar, Dukung Program Asta Cita Presiden

Metro24, Kuantan Singingi,– Upaya penguatan ketahanan pangan terus digencarkan di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Pada Rabu (20/5/2026) pukul 10.00…

1 hari ago

Mantan Kepala Desa Gempolsari Sya’rony Aliem Membayar Uang Pengganti Atas Putusan Mahkamah Agung di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Metro24, SIDOARJO -Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi SA yg merupakan mantan kepala desa Gempolsari, kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, hari ini…

1 hari ago

Humas Polresta Sidoarjo Raih Dua Penghargaan di Rakernis Bidhumas Polda Jatim 2026

Metro24, Sidoarjo -Sie Humas Polresta Sidoarjo meraih dua penghargaan pada kegiatan Rakernis Bidang Humas Polda Jawa Timur Tahun 2026 yang…

1 hari ago

PT FORJASI LENTERA INDONESIA & LSP Tata Sertifikasi Konstruksi Mandiri Gelar RCC Asesor Kompetensi Sektor Konstruksi

Metro24, SURABAYA – PT FORJASI LENTERA INDONESIA bersama LSP Tata Sertifikasi Konstruksi Mandiri menggelar kegiatan _Recognition Current Competency_ (RCC) Asesor…

1 hari ago