Metro24, BOJONEGORO – Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan.
Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sidorejo Nomor 141/45, 46, 47, 48/KEP/412.409.16/2025 tentang pengesahan pengangkatan sejumlah perangkat desa dinilai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
SK yang dibacakan pada Rabu 24 Desember 2025 tersebut menetapkan empat jabatan strategis desa, mulai dari Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, hingga Kepala Dusun Grogol.
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa pengangkatan dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi Bupati Bojonegoro melalui surat bernomor 141/2546/412.211/2025 tertanggal 5 Desember 2025.
Namun, perhatian publik tertuju pada latar belakang beberapa nama yang diangkat, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan elite pemerintahan desa.
Salah satu nama yang tercantum adalah Adhe Putri Sahardean, putri Kepala Desa Sidorejo Antok Hermawan, yang dilantik sebagai Kepala Dusun Grogol dan berpendidikan SMA.
Selain itu, Anisatul Maghfiroh, yang disebut sebagai anak perangkat desa (bayan), dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan berpendidikan D.I.
Sementara dua jabatan lainnya diisi oleh M. Abdul Aziz, Kepala Seksi Pelayanan, lulusan SMA serta Mat Ropii, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, lulusan SMA.
Pengangkatan perangkat desa yang melibatkan keluarga kepala desa dan perangkat aktif ini memicu pertanyaan publik terkait asas transparansi, objektivitas, dan keadilan dalam rekrutmen perangkat desa.
Meski secara administratif disebut telah melalui prosedur dan rekomendasi pemerintah kabupaten, sebagian warga menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dalam SK juga ditegaskan bahwa masa jabatan perangkat desa tersebut berlaku hingga usia 60 tahun, yang berarti keputusan ini berdampak jangka panjang terhadap struktur birokrasi Desa Sidorejo.
Situasi ini mendorong harapan masyarakat agar pemerintah desa dan pihak terkait lebih terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa prinsip good governance benar-benar diterapkan di tingkat desa. (Redho)
This post was published on 26/12/2025 11:23 am
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…
Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…
Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…
Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…
Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…
metro24,BANGKALAN — Kondisi Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajeh, Bangkalan, memicu gelombang protes keras dari…