News

Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas

Metro24, GRESIK – Aksi penagihan utang yang berujung tindak kekerasan terjadi di Kabupaten Gresik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial MMT (27), yang dikenal sebagai penagih utang atau bank plecit, atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang perempuan.

 

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, dan menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), dengan maksud menagih utang milik suami korban. Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

 

“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar,” ungkap AKP Arya.

 

Cekcok pun tak terhindarkan. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus RT setempat.

 

Tak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.

 

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif.

 

“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” terang beber Arya.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, maupun layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

 

Selain itu, pihak kepolisian menegaskan agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan.

(Redho)

This post was published on 29/12/2025 9:57 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

1 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

6 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

8 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago