News

Diduga Kantor NTV Banyuwangi Dirantai, Karyawan Tak Bisa Masuk, Laporan Resmi Masuk ke Polresta

Metro24, BANYUWANGI – Dugaan tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi di Kantor Nasional Televisi (NTV) Banyuwangi, yang beralamat di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Peristiwa ini secara resmi telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP).

 

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian bernomor STTLP/467/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, laporan dibuat pada 29 Desember 2025 oleh Zaenal Muttaqin, S.E., seorang karyawan swasta, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.

 

Kronologi Lengkap Kejadian

 

Dalam laporan tersebut dijelaskan, kantor Nasional Televisi (NTV) didirikan pada tahun 2021 oleh almarhum Khoirul Anwar, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur. Seiring berjalannya waktu, Zaenal Muttaqin, SE juga menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh terhadap operasional kantor NTV Banyuwangi.

 

Namun, pada sekitar tahun 2024, Khoirul Anwar meninggal dunia, sehingga struktur pengelolaan internal perusahaan mengalami perubahan signifikan. Pasca wafatnya pendiri, aktivitas operasional kantor tetap berjalan sebagaimana biasa hingga terjadi peristiwa yang kini menjadi sorotan.

 

Puncaknya terjadi pada Senin, 23 Desember 2025, sekitar pukul 19.51 WIB. Pelapor mendapatkan informasi bahwa pintu ruangan kantor pelapor mengalami kerusakan, sementara pintu utama kantor NTV Banyuwangi dikunci dan dirantai menggunakan rantai besi.

 

Akibat tindakan tersebut, pelapor dan seluruh karyawan tidak dapat masuk ke dalam kantor, sehingga aktivitas kerja lumpuh total. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengganggu hak pekerja dan operasional perusahaan secara sepihak.

 

Diduga Langgar Hukum Pidana

 

Tindakan merusak fasilitas dan menutup akses kantor tanpa dasar hukum yang sah diduga kuat melanggar hukum pidana, antara lain:

 

Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain;

 

Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau berada di pekarangan atau bangunan milik orang lain tanpa hak.

 

 

Dalam laporan tersebut, pelapor menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi, putusan pengadilan, maupun dasar hukum tertulis yang membenarkan tindakan penguncian dan perusakan tersebut.

 

Laporan Resmi Ditangani Polresta Banyuwangi

 

Atas kejadian itu, pelapor secara resmi melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan ke SPKT Polresta Banyuwangi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Laporan diterima dan ditandatangani oleh petugas kepolisian, dengan STTLP dibuat atas nama a.n. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, melalui KA SPKT, yang dibubuhi stempel resmi Polresta Banyuwangi.

 

Sorotan dan Kritik Keras

 

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait perlindungan hukum terhadap karyawan dan keberlangsungan operasional perusahaan media di daerah. Penutupan kantor secara sepihak, apalagi disertai dugaan pengrusakan, berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditindak secara tegas.

 

Publik mendesak aparat penegak hukum untuk:

 

Mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab;

 

Menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi pekerja;

 

Mencegah praktik main hakim sendiri yang berpotensi melanggar hukum.

 

 

Harapan Penegakan Hukum

 

Pelapor berharap Polresta Banyuwangi bertindak profesional, transparan, dan objektif, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya insan pers dan pekerja media, mengingat kebebasan dan keberlangsungan kerja jurnalistik sangat bergantung pada kepastian hukum dan perlindungan negara.

 

 

(Redho)

This post was published on 30/12/2025 5:20 am

Admin Metro24

Recent Posts

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

3 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

22 jam ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

22 jam ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago

Respons Cepat Satpolairud Polres Gresik Bantu Evakuasi Jasad Lansia di Dermaga Pelabuhan Petro

Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…

1 hari ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar, Harga Bapokting Stabil

Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…

1 hari ago