News

Perkiraan 128.286 Ekor Rehabilitasi Benih Ikan Diduga Bakal Terancam, Kemanakah Peran Oknum Pengawas DLH Kuansing

Metro24, Kuantan Singingi,– Sudah berulang kali ditayangkan pemberitaan terkait limbah Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, yang diduga pernah mengalami kebocoran minyak mengalir ke aliran sungai kecil yang bercampur limbah.

 

Bahkan, belum lama ini awak media juga sudah tayangkan pemberitaan terkait saluran pipah pembuangan yang diduga berasal dari perusahaan dengan keluarnya air berwarna kekuningan menuju aliran anak sungai, pada senin 5 Januari 2026, hasil pantauan ini, sudah disampaikan terhadap Firman bagian pengawas lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing.

 

Namun, sampai saat ini belum ada jawaban untuk di tindaklanjuti, diduga permasalahan ini di gantungkan harapan dalam kinerja sebagai pengawas lapangan DLH Kuansing. Menjadi pertanyaan, Ada apa dengan oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi..?

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum lingkungan. Karena beberapa tahun lalu, di Sungai Singingi sudah ditaburi benih ikan perkiraan jumlah 112.286 ekor, sehingga masyarakat akan timbul kekhawatiran yang diduga benih ikan ini bakal terancam dan punah.

 

Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesi (PWMOI) Kuansing sebagai Sosial Kontrol, menyampaikan sorotan tajam dan menilai kinerja oknum pejabat di bidang pengawasan Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi sebagi gantungkan harapan, Sabtu (10/01/2026).

 

“Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum lingkungan. Menilai kewajiban dari oknum pejabat pengawasan DLH Kuansing yang dididuga karena lemahnya koordinasi dengan penegak hukum, kurangnya follow-up dari pihak kepolisian atau Wartawan dan Kejaksaan dalam menangani kasus pencemaran lingkungan Tahun 2026 sebagai Penguatan Kerjasama Lintas Sektor “MoU,” ucap tegas Sugianto.

 

“Padahal, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, DLH dapat mempertimbangkan beberapa strategi, seperti Digitalisasi Monitoring yang menggunakan sistem SPARING (Sistem Pantau Limbah Online) atau IoT sensors untuk monitoring real-time kualitas air,” kata Sugianto.

 

“Pak Bupati Kuansing mestinya teliti dan berikan teguran terhadap oknum pejabat DLH yang mengabaikan sebuah informasi dari media, karena ini untuk menunjuk peningkatan kapasitas SDM dan kejelasan aturan regulasi yang berlaku,” kata lagi Sugianto.

 

Lanjut Sugi, selama ini beredar informasi dalam pemberitaan oknum-oknum pejabat yang di lantik untuk alasan meningkatkan sistem Pemerintahan, apa lagi sering berdialog pejabat pemerintah akan bersinergi dengan wartawan den Aparat Penegak Hukum untuk tingkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” katanya

 

Kami sudah mengetahui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan tugasnya untuk menentukan prioritas-prioritas di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

 

“Tujuan program DLH Kuansing sudah kami ketahui, meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan kawasan permukiman, dimana sebagai indikator tercapainya sasaran ini seperti Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang terbagi kedalam sub indeks penyusun IKLH yakni Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Lahan (IKL), jangan sampai ini tidak terasakan oleh masyarakat disekitar perusahaan industri,” katanya lagi.

 

“Apakah oknum DLH yang dimaksud belum mengikuti program lelatihan berkelanjutan bagi PPLH tentang teknik pengujian air, investigasi pelanggaran, dan pemahaman regulasi lingkungan terbaru, sehingga informasi pemberitaan tidak ditindaklanjuti,” ujar Sugi.

 

Sugianto, Ketua PWMOI Kuansing menyebutkan kembali, sebagai wartawan dan media sebagian mengetahui apa itu Frekuensi audit IPAL sebagai tugasnya DLH Kuansing.

 

“Dalam satu tahun dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis industri, kompleksitas proses, dan regulasi yang berlaku. Namun, secara umum, audit IPAL dapat dilakukan minimal satu kali setahun, atau lebih sering jika diperlukan,” ungkap Sugianto.

 

“Kami menilai beberapa perusahaan industri mungkin memerlukan audit IPAL yang lebih sering, karena lokasinya perusahaan industri tidak jauh dari pemukiman warga dan aliran anak sungai, ini saya pertanyakan terhadap DLH Kuansing sistem kerja audit persemester dalam satu tahun, jangan hanya sekedar diduga untuk kepentingan baru ditemukan permasalahan,” ungkapan Sugi.

 

Untuk diketahui masyarakat dan Publik.

 

– Industri dengan risiko tinggi: Audit IPAL dapat dilakukan setiap 3-6 bulan sekali.

 

– Industri dengan proses kompleks: Audit IPAL dapat dilakukan setiap 6-12 bulan sekali.

 

– Industri dengan regulasi ketat: Audit IPAL dapat dilakukan setiap 3-6 bulan sekali.

 

Selain itu, audit IPAL juga dapat dilakukan jika terjadi perubahan signifikan dalam proses produksi atau jika ada indikasi pencemaran lingkungan. Kita juga mengetahui, Frekuensinya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku di perusahaan industri masing-masing.

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengawasan limbah industri melalui beberapa cara

 

Inspeksi Lapangan dan Verifikasi IPAL: Tim inspektur DLH secara berkala mengunjungi lokasi industri untuk memverifikasi apakah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beroperasi dengan baik sesuai desain dan standar baku mutu.

 

Pengambilan Sampel Air: DLH melakukan pengambilan sampel air di sungai-sungai utama, teluk, dan perairan di sekitar industri untuk menganalisis parameter fisika, kimia, dan biologi.

 

Pemantauan Online: DLH mewajibkan industri memasang sistem pemantauan otomatis (online monitoring) untuk parameter penting seperti pH, COD, BOD, dan debit buangan, tergantung di Daerahnya masing-masing.

 

Audit Lingkungan: DLH melakukan audit lingkungan terhadap IPAL untuk memastikan kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan.

 

Kerjasama dengan Penegak Hukum: DLH bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penindakan pelanggaran berat.

 

Tujuan pengawasan ini adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan dan memastikan industri mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.

 

Sebelumnya, awak media sudah melakukan konfirmasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kuansing melalui via WhatsApp bagian pengawasan Lapangan dengan mengirim beberapa dokumen foto. Jawaban dari oknum pengawasan Lapangan “Akan kita cek dan lapor terhadap pimpinan,” terang Firman.(Maryanto)

 

Sumber: PWMOI Kuansing.

This post was published on 10/01/2026 4:44 pm

Admin Metro24

Recent Posts

SPPI KB DPC Cikarang Sosialisasikan PKB PT Pos Indonesia 2025- 2027

Metro24, BOGOR -SPPI KB DPC Cikarang Menyelenggarakan Sosialisasi PKB PT Pos Indonesia 2025-2027 di Cisarua Bogor pada 26-27 April 2026…

11 jam ago

Wisuda Unitomo 2026: Arri Prasetiyawan Pratama Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

Metro24, SURABAYA – Momen membanggakan dirasakan Arri Prasetiyawan Pratama yang resmi dinyatakan lulus dari Universitas Dr. Soetomo pada Minggu (26/4/2026).…

14 jam ago

Makna Rukun Haji dalam Membangun Kesadaran,Koneksi dan Keberhasilan

Metro24, SURABAYA - Di tengah dinamika kehidupan modern manusia sering kali kehilangan arah terjebak dalam ambisi, tekanan, dan ekspektasi dunia.…

14 jam ago

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik.

Metro24, Sidoarjo, — Transparasi Advertorial Kominfo Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan pembatasan hanya 65 media penerima anggaran advertorial…

1 hari ago

Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji , Siap Berangkat ke Tanah Suci

Metro24, Surabaya — Ratusan calon jamaah haji khusus asal berbagai daerah di Jawa Timur mengikuti kegiatan manasik haji yang diselenggarakan…

2 hari ago

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang

Metro24, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, yang sempat melarikan diri ke…

2 hari ago