Metro24, Kuantan Singingi,- Menjadi sorotan kembali, terhadap Perkebunan Kelapa Sawit PT Karya Tama Bina Mandiri (KTBM) di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing), menyisakan sejumlah persoalan konflik sosial yang kerap merugikan masyarakat, pemerintah dan negara.
Sorotan ini, berupa informasi mengenai adanya aktivitas galian C di dalam atau sekitar area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit seluas 17.600 hektare.
Dampak yang terjadi, menunjukkan adanya isu tumpang tindih izin, potensi kerusakan lingkungan, dan masalah legalitas karena HGU sawit seharusnya fokus pada perkebunan, bukan pertambangan, dan aktivitas galian C yang memerlukan izin khusus.
Menurut informasi, salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan menyampaikan, didalam HGU Perkebunan Sawit PT KTBM diduga ada tambang, Minggu (18/01/2026).
“Didalam HGU perkebunan sawit PT KTBM diduga ada tambang, apa boleh dalam HGU perkebunan sawit mengelola tambang sejenis galian C, apa bedanya dengan kami masyarakat biasa melakukan tambang dilahan sendiri kemudian ditangkap,” ucap Narasumber
“Padahal didalam perkebunan kelapa sawit HGU PT KTBM Kecamatan Pucuk Rantau diduga ada tambang sejenis galian C, ini tidak adil, mestinya dipertanyakan oleh Penegak Hukum,” kata Narasumber yang enggan namanya disebutkan.
“Nama saya jangan di Publikasikan ya pak, nanti pihak KTBM melaporkan nama saya ke Polisi, seperti yang telah terjadi, satu orang warga di laporkan,” ucapnya.
Mengenai hal ini, publik dan masyarakat mempertanyakan aturan yang sesungguhnya dan bersikap adil, sebagai mana tumpang tindih Lahan atau izin, sering terjadi konflik antara izin usaha perkebunan (HGU sawit) dengan izin pertambangan galian C (batuan), yang menimbulkan masalah administrasi dan hukum.
Dampak Lingkungan dan Infrastruktur, Aktivitas galian C ilegal dapat merusak lingkungan (krisis air, sedimentasi sungai), infrastruktur dan terlepas dari perpajakan.
Menyangkut masalah legalitas, perusahaan sawit atau pihak terkait seringkali melakukan galian C tanpa izin resmi, atau menggunakan izin HGU yang tidak relevan untuk kegiatan pertambangan batuan, padahal keduanya diatur dalam undang-undang yang berbeda.
Berharap peran pemerintah, Komisi II DPRD Kabupaten Kuansing dan Pemerintah Daerah seringkali turun tangan untuk menertibkan HGU bermasalah dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pertambangan, termasuk pajak galian C yang menjadi kewenangan kabupate atau kota.
Selain itu, ada dugaan bahwa PT KTBM melakukan penambangan kuari di lahan HGU tanpa izin yang jelas. Masyarakat juga menuntut agar pemerintah menata ulang HGU PT KTBM yang diduga cacat administrasi.
Untuk memastikan informasi ini, sebelumnya awak media sudah konfirmasi Erpin Saragi oknum dari perkebunan kelapa sawit PT KTBM melalu telepon seluler, mempertanyakan tentang amdal dan izin galian C, apakah sudah sesuai peruntukannya dan mekanismenya dengan izin pertambangan dan Amdalnya.
“Sudah..! Silakan konfirmasi kepihak yang terkait, silakan abang fokus, abang sudah orang yang kesepuluh (10) (lakukan konfirmasi), caba dicari aja bang, HGU dibayar, pajak minerba sudah dibayar,” katanya.
Adapun pesan konfirmasi awak media sampaikan melalui via WhatsApp sebelumnya terhadap oknum pihak PT KTBM, pesan ini, awalnya berasal dari salah seorang Pakar Hukum di Pekanbaru inisial RD, terkait tambang dalam HGU Perkebunan Kelapa Sawit.
Perusahaan memiliki hak untuk memanfaatkan tanah dan sumber daya alam yang ada di atasnya, termasuk batu. Namun, pengambilan batu harus memenuhi beberapa syarat dan mekanismenya.
Izin Lingkungan, Perusahaan harus memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau pemerintah daerah.
Izin Pertambangan, Perusahaan harus memiliki izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah.
Rencana Pengelolaan, Perusahaan harus memiliki rencana pengelolaan yang jelas tentang pengambilan batu, termasuk lokasi, volume, dan metode pengambilan.
Kompensasi, Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada negara atau masyarakat sekitar atas pengambilan batu.
Jika perusahaan memenuhi syarat-syarat di atas, maka mereka dapat mengambil batu di HGU untuk kepentingan sendiri. Namun, jika perusahaan mengambil batu tanpa izin atau melanggar aturan, maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum.
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hak guna usaha dapat diberikan untuk kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, atau kegiatan lainnya yang terkait dengan penggunaan tanah. Namun, pengambilan sumber daya alam, termasuk batu, harus memenuhi aturan yang berlaku,” Pungkasnya. (Sugianto).
This post was published on 19/01/2026 6:16 am
Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…
Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…
Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…
Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…
Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…
Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…