News

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol

Metro24, GRESIK – Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi bus Trans Jatim yang viral di media sosial akhirnya berujung penindakan tegas. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar luas, Satlantas Polres Gresik bergerak cepat menertibkan armada bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 **, Senin (19/1/2026).

 

Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik. Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan itu terekam kamera warga dan menuai kecaman dari warganet.

Petugas kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga asal Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, pengemudi tersebut tidak hanya dikenai sanksi hukum, namun juga sanksi internal dari pihak pengelola.

 

Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Gresik langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang bersangkutan.

 

Sementara itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait turut menjatuhkan sanksi Internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.

 

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.

 

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.

 

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

(Redho)

This post was published on 20/01/2026 8:30 am

Admin Metro24

Recent Posts

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Desa Langsat Hulu, Dukung Swasembada Pangan 2026

Metro24, KUANTAN SINGINGI – Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan Nasional dan mewujudkan Swasembada Pangan Tahun 2026, personel Polsek Benai…

13 jam ago

Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

Metro24, Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menyampaikan aspirasi…

15 jam ago

Polisi Cinta Petani, Kanit Binmas Polsek Buduran Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga Sukorejo

Metro24, SIDOARJO – Dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan jajaran Polsek Buduran Polresta Sidoarjo melalui kedekatan dan pendampingan…

21 jam ago

Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Talontam, (Setingkai) Dibakar untuk Cegah Operasi Kembali

Metro24, KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Benai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di…

1 hari ago

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.”

Metro24, SURABAYA -Dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolres Blitar terhadap ajudannya terus menjadi perhatian publik. Di tengah bantahan resmi dari…

2 hari ago

Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Buduran Kawal Ketahanan Pangan Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Metro24, SIDOARJO – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran Polresta Sidoarjo melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah…

2 hari ago